Transparansi dan konsultasi publik menjadi kunci sebelum kebijakan ini diterapkan.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, juga menyatakan bahwa pencabutan moratorium ini perlu dikaji dari berbagai aspek.
Jika keputusan ini hanya berorientasi pada angka, tanpa mempertimbangkan perlindungan tenaga kerja, maka dikhawatirkan akan lebih banyak masalah yang muncul di masa depan.
Perlukah Alternatif Solusi?
Mengirim tenaga kerja ke luar negeri memang bisa menjadi opsi, tetapi tidak boleh menjadi solusi utama.
Pemerintah perlu lebih serius dalam membuka lapangan kerja di dalam negeri melalui penguatan industri, UMKM, pertanian modern, dan digitalisasi ekonomi.
Selain itu, perlu ada peningkatan keterampilan tenaga kerja agar mereka dapat bersaing di pasar kerja internasional tanpa harus mengorbankan keamanan dan kesejahteraan mereka.
Keputusan mencabut moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi seharusnya bukan sekadar jalan pintas untuk mengatasi gelombang PHK.
Pemerintah harus memastikan bahwa setiap tenaga kerja yang dikirim telah mendapatkan pelatihan memadai serta perlindungan yang kuat di negara tujuan.
Jika tidak, langkah ini bisa menjadi bumerang yang justru semakin memperburuk kondisi pekerja migran Indonesia di luar negeri.***
Artikel Terkait
Infinix Note 50x Resmi Hadir, Tahan Air, Performa Gahar, dan Harga Terjangkau!
Rekonsiliasi Jokowi-Megawati Diprediksi Gagal: Imbas Pilpres 2024 dan Kasus Hasto
650 Ribu Tiket Terjual H -8 Idul Fitri di Stasiun Gambir Jakarta
Begini Cara Cek Lokasi Terdekat Kas Keliling BI untuk Tukar Uang Baru Ramadan 2025
Tren Kebebasan Pers Turun, AJI Sebut Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat Tahun 2025 Ini