Gelombang PHK Melanda, Apakah Pencabutan Moratorium PMI ke Arab Saudi Solusi yang Tepat?

photo author
- Minggu, 23 Maret 2025 | 20:00 WIB
Ilustrasi: Ribuan Pekerja Kena PHK, Pemerintah Kirim PMI ke Arab Saudi. Solusi Jangka Panjang atau Sekadar Menutup Masalah? (HukamaNews.com)
Ilustrasi: Ribuan Pekerja Kena PHK, Pemerintah Kirim PMI ke Arab Saudi. Solusi Jangka Panjang atau Sekadar Menutup Masalah? (HukamaNews.com)

Transparansi dan konsultasi publik menjadi kunci sebelum kebijakan ini diterapkan.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, juga menyatakan bahwa pencabutan moratorium ini perlu dikaji dari berbagai aspek.

Jika keputusan ini hanya berorientasi pada angka, tanpa mempertimbangkan perlindungan tenaga kerja, maka dikhawatirkan akan lebih banyak masalah yang muncul di masa depan.

Perlukah Alternatif Solusi?

Mengirim tenaga kerja ke luar negeri memang bisa menjadi opsi, tetapi tidak boleh menjadi solusi utama.

Baca Juga: 8 Bulan Sebelum Sritex Pailit dan PHK 11 Ribu Karyawannya, Gibran Pernah Kampanye di Pabrik Terbesar se Asia Tenggara Ini

Pemerintah perlu lebih serius dalam membuka lapangan kerja di dalam negeri melalui penguatan industri, UMKM, pertanian modern, dan digitalisasi ekonomi.

Selain itu, perlu ada peningkatan keterampilan tenaga kerja agar mereka dapat bersaing di pasar kerja internasional tanpa harus mengorbankan keamanan dan kesejahteraan mereka.

Keputusan mencabut moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi seharusnya bukan sekadar jalan pintas untuk mengatasi gelombang PHK.

Pemerintah harus memastikan bahwa setiap tenaga kerja yang dikirim telah mendapatkan pelatihan memadai serta perlindungan yang kuat di negara tujuan.

Jika tidak, langkah ini bisa menjadi bumerang yang justru semakin memperburuk kondisi pekerja migran Indonesia di luar negeri.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X