Baca Juga: Bocoran Motorola Razr 60 Ultra, Warna Baru dan Chipset Gahar, Siap Jadi HP Lipat Terbaik 2025?
"Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang," ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Ninik menjelaskan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.
Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.
Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum.
Sebab, teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.***
Artikel Terkait
LBM PBNU: Forum Bahtsul Masail Sepakati Tak Ada Unsur Enzim Babi di Vaksin HPV
Video Lamanya Beredar Lagi, Tak Takut Karyawati Tagih Gaji ke Si Pelaku yang Dijuluki Babi oleh Warganet, Meski Diancam Dilempar Bangku
Temuan Investigasi Tempo Pagar Laut Sepanjang 30 KM Sudah Terbit HGB, Padahal Putusan MK Tak Boleh Ada Hak di Atas Laut
Teror Kepala Babi di Kantor TEMPO: Alarm Serius bagi Kebebasan Pers di Indonesia
Teror Berlanjut! Setelah Kepala Babi, Redaksi Tempo Kini Dikirimi Bangkai Tikus