HUKAMANEWS - Wakil Sekretaris LBM PBNU Alhafiz Kurniawan mengatakan bahwa forum bahtsul masail telah menyepakati kehalalan Vaksin HPV (human papillomavirus).
Alhafiz menegaskan tak ada penggunaan enzim babi usai melihat komposisi bahan yang digunakan berdasarkan keterangan ahli dari Biofarma.
"Baik bahan pada produk awal maupun pada produk akhir, baik berupa zat aktif, zat tambahan, maupun zat tambahan kombinasi. Tidak ada penggunaan enzim babi sebagai katalisator pada produk ini," ujar Hafiz, di acara Halaqah Fiqih Peradaban di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/12/2023).
Menurutnya, vaksin ini sebagaimana yang lazim digunakan pada produk vaksin lainnya.
"Sebenarnya kalaupun ada zat haramnya, dalam fiqih, produk ini tetap dibolehkan untuk kepentingan (lil hajah) pencegahan kanker serviks," imbuhnya.
Sementara itu vaksin kanker serviks NusaGard dari Bio Farma hukumnya halal.
Penegasan ini disampaikan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), usai mengeluarkan hasil pembahasan mengenai vaksin human papillomavirus (HPV) untuk mencegah kanker leher rahim atau serviks.
Anggota LBM PBNU Iffah Umiyati Ismail mengatakan, hasil bahtsul masail menyepakati bahwa dalam konteks hukum vaksinasi secara umum, terdapat perdebatan antara kategori mubah (boleh) dan makruh (dihindari).
"Kalau hukum vaksinasi secara umum, ada perdebatan antara mubah dan makruh," katanya.
Sementara untuk pembahasan kedua mengenai hukum vaksin HPV, Iffah mengatakan bahwa forum bahtsul masail menyepakati bahwa vaksin HPV halal untuk digunakan.
Artikel Terkait
Sertifikasi Halal Upaya Pemerintah Dorong Indonesia Menjadi Pusat Produsen Halal
Universitas Telkom Berikan Pemahaman Literasi Digital Bagi Penderita Kanker di Rumah Kanker Ambu
Menghilang dari Dunia Hiburan, Artis Seksi Kiki Fatmala Dikabarkan Meninggal Dunia Karena Kanker
Praktisi Kesehatan Ini Ingatkan Bahaya Junkfood di Kalangan Gen Z Yaitu Risiko Kanker Usus di Usia Muda