HUKAMANEWS - Kebebasan pers di Indonesia kembali mendapat ancaman serius dengan adanya insiden teror yang menimpa kantor redaksi TEMPO.
Pada 19 Maret 2025, sebuah paket mencurigakan berisi kepala babi busuk dikirimkan ke kantor TEMPO di Palmerah, Jakarta Barat.
Paket tersebut ditujukan kepada jurnalis TEMPO, Francisca Christy Rosana, yang akrab disapa Cica.
Peristiwa ini bukan hanya aksi intimidasi, tetapi juga sinyal bahaya bagi kebebasan pers di Tanah Air.
Pemimpin Redaksi TEMPO, Setri Yasra, menyatakan bahwa pengiriman kepala babi ini merupakan bentuk teror terhadap kerja jurnalistik mereka.
Ia menegaskan bahwa TEMPO tidak akan gentar dalam menjalankan tugasnya sebagai media independen.
Ia juga menyoroti pentingnya solidaritas antarjurnalis untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengecam keras tindakan ini dan menyebutnya sebagai kekerasan terhadap jurnalis.
Pengiriman kepala babi yang kedua telinganya telah terpotong mengandung pesan intimidasi yang mengkhawatirkan.
Hal ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia semakin nyata dan perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 terjadi 89 kasus serangan terhadap jurnalis dan media di Indonesia. Angka ini menjadi yang tertinggi dalam satu dekade terakhir.
AJI mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas dalam melindungi jurnalis agar mereka dapat bekerja tanpa rasa takut.
Artikel Terkait
Teror Berlanjut? LED Display Kejagung Diretas Usai Konvoi Densus 88, Muncul Pesan Misterius: Maaf Aku Hack
Densus 88 Bongkar Penyebar Ancaman Teror di Medsos Terkait Kunjungan Paus Fransiskus, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap!
Resmi Dilantik di Istana Negara! Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Siap Bongkar Ancaman Teror, atau Cuma Lanjutkan Kebijakan Lama?
Insiden Beruang Sankebetsu 1915, Kisah Teror Mematikan yang Masih Diingat Warga di Desa Pedalaman Jepang
Elza Syarief Diklaim Alami Serangan Jantung Akibat Teror Pengembalian Dana UMKM Rp 55 Miliar, Begini Kronologinya