Kredit Bodong LPEI Terbongkar! KPK Tahan 2 Bos Besar, Dugaan Korupsi hingga Rp11,7 Triliun

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 21:00 WIB
Skandal korupsi LPEI makin terbongkar! KPK tahan dua tersangka baru dengan dugaan benturan kepentingan. (HukamaNews.com / KPK)
Skandal korupsi LPEI makin terbongkar! KPK tahan dua tersangka baru dengan dugaan benturan kepentingan. (HukamaNews.com / KPK)

"PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK)," tambah Asep.

Window dressing dalam laporan keuangan ini membuat PT Petro Energy terlihat lebih sehat secara finansial daripada kenyataannya, sehingga layak mendapatkan kredit dari LPEI.

Namun, dana yang diperoleh tidak digunakan sesuai perjanjian kredit, melainkan untuk tujuan lain yang belum terungkap secara rinci.

Baca Juga: Proyek Rel Rp1,1 T Malah Jadi Ajang Korupsi Bancakan? Eks Dirjen Kemenhub Keciduk, Inilah Pihak-Pihak yang Kebagian Jatah

Penahanan Dua Tersangka dan Langkah Lanjutan KPK

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, KPK akhirnya menetapkan Jimmy Marsin dan Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai tersangka.

Keduanya resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Maret hingga 8 April 2025.

"Untuk tersangka JM dan SMD ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari, mulai tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan tanggal 8 April 2025," ungkap Asep.

Penahanan ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut dalam kasus yang lebih luas.

Baca Juga: Skandal Korupsi Indofarma Terbongkar! Kerugian Negara Rp 377 M, Modus Licik Mantan Dirut Terungkap di Sidang

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit LPEI. Selain JM dan SMD, tersangka lainnya adalah:

1. Dwi Wahyudi - Direktur Pelaksana I LPEI

2. Arif Setiawan - Direktur Pelaksana IV LPEI

3. Newin Nugroho - Direktur Utama PT Petro Energy

Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya sistem pengawasan dalam pemberian fasilitas kredit di lembaga keuangan negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X