"PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK)," tambah Asep.
Window dressing dalam laporan keuangan ini membuat PT Petro Energy terlihat lebih sehat secara finansial daripada kenyataannya, sehingga layak mendapatkan kredit dari LPEI.
Namun, dana yang diperoleh tidak digunakan sesuai perjanjian kredit, melainkan untuk tujuan lain yang belum terungkap secara rinci.
Penahanan Dua Tersangka dan Langkah Lanjutan KPK
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, KPK akhirnya menetapkan Jimmy Marsin dan Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai tersangka.
Keduanya resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Maret hingga 8 April 2025.
"Untuk tersangka JM dan SMD ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari, mulai tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan tanggal 8 April 2025," ungkap Asep.
Penahanan ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut dalam kasus yang lebih luas.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit LPEI. Selain JM dan SMD, tersangka lainnya adalah:
1. Dwi Wahyudi - Direktur Pelaksana I LPEI
2. Arif Setiawan - Direktur Pelaksana IV LPEI
3. Newin Nugroho - Direktur Utama PT Petro Energy
Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya sistem pengawasan dalam pemberian fasilitas kredit di lembaga keuangan negara.
Artikel Terkait
Memberantas Korupsi Sambil Korupsi, Saat Hukum Jadi Dagangan di Meja Kekuasaan
Hasto Kristiyanto Terpojok di Pusaran Kasus Dugaan Korupsi, Berjuang atau Berlindung di Balik Tameng PDIP?
Sudirman Said Bawa Hasil Audit Forensik Korupsi Petral ke KPK Dilarang Jokowi, Fiks Keterlibatan Jokowi Halangi Penyidikan Valid!
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil! Dugaan Korupsi BUMD Terkuak, Berpeluang Dipanggil untuk Klarifikasi
Ridwan Kamil dan Golkar, Tetap Solid di Tengah Badai Dugaan Korupsi Bank BJB?