Proyek Rel Rp1,1 T Malah Jadi Ajang Korupsi Bancakan? Eks Dirjen Kemenhub Keciduk, Inilah Pihak-Pihak yang Kebagian Jatah

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 16:00 WIB
Korupsi proyek rel Besitang-Langsa terbongkar! Mantan Dirjen Kemenhub didakwa, uang haram mengalir ke banyak pihak. (HukamaNews.com / KAI)
Korupsi proyek rel Besitang-Langsa terbongkar! Mantan Dirjen Kemenhub didakwa, uang haram mengalir ke banyak pihak. (HukamaNews.com / KAI)

HUKAMANEWS - Skandal korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa kembali mencuat dengan penetapan tersangka baru.

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, didakwa dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,1 triliun.

Proyek yang seharusnya mempercepat konektivitas Sumatera Utara dan Aceh ini justru menjadi ladang bancakan korupsi.

Baca Juga: Timnas Garuda Kejar Poin untuk Naik ke Peringkat Dua Meski Bakal Sengit Perlawanan dari Australia

Masyarakat kini menanti, apakah hukuman yang diberikan akan sebanding dengan besarnya kejahatan ini?

Korupsi Sistematis dari Tender hingga Pelaksanaan

Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025), mengungkap modus operandi di balik kasus ini.

Prasetyo diduga memainkan peran penting dalam manipulasi tender proyek agar dimenangkan oleh PT Mitra Kerja Prasarana milik Freddy Gondowardojo.

Dengan cara ini, Prasetyo dan kroninya bisa mengamankan keuntungan fantastis.

"Syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana yang dimiliki oleh Freddy Gondowardojo," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Timnas Garuda Latihan Perdana di Stadion Netstrata Jubilee Jelang Laga dengan Australia Pada Kamis Malam

Tidak hanya mengatur pemenang tender, Prasetyo juga menerima commitment fee dari proyek ini.

Jaksa menyebutkan ia mengantongi Rp2,6 miliar sebagai keuntungan pribadi dari proyek ini. Namun, ia bukan satu-satunya yang menikmati dana hasil korupsi.

Siapa Saja yang Kebagian Jatah?

Korupsi proyek ini melibatkan banyak pihak yang juga menikmati uang haram tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X