Aturan Baru! Prajurit TNI Aktif Tak Bisa Bebas Masuk Kejagung, Hanya Posisi Ini yang Diperbolehkan

photo author
- Senin, 17 Maret 2025 | 16:30 WIB
Potret Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (HukamaNews.com /  (Instagram @sufmi_dasco))
Potret Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (HukamaNews.com / (Instagram @sufmi_dasco))

Tambahan Kementerian dan Lembaga untuk Prajurit Aktif

Selain Kejagung, Dasco menyebut bahwa revisi UU TNI juga mengakomodasi penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga yang menangani pengelolaan perbatasan.

Hal ini dinilai relevan karena sektor tersebut bersinggungan langsung dengan tugas dan fungsi utama TNI.

"Kemudian untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi. Ini bisa dilihat dalam draft yang akan kita bagikan ke rekan media," jelasnya.

Baca Juga: Waspada! BMKG Prediksi Potensi Tsunami di Jalur Mudik Lebaran 2025, Ini Daerah Paling Berbahaya

Keputusan ini tentu menuai beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai bahwa pembatasan jabatan prajurit aktif di Kejagung adalah langkah yang tepat guna menjaga keseimbangan antara militer dan sipil dalam struktur pemerintahan.

Namun, ada juga yang mempertanyakan apakah revisi UU TNI ini benar-benar memperkuat profesionalisme TNI dalam sistem demokrasi.

Imbas Revisi UU TNI dalam Struktur Pemerintahan

Dengan bertambahnya jumlah kementerian atau lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif, beberapa pengamat menilai bahwa hal ini berpotensi memperluas keterlibatan TNI dalam urusan sipil.

Meski demikian, DPR memastikan bahwa revisi ini tetap berpegang pada prinsip pembagian tugas yang jelas antara militer dan sipil.

Baca Juga: THR ASN & Pensiunan 2025 Cair Hari Ini! Cek Rekening, Rp13,71 Triliun Langsung Masuk Tanpa Potongan!

Revisi UU TNI ini masih dalam tahap pembahasan dan akan terus dikaji untuk memastikan keselarasan dengan peraturan lainnya.

Publik pun diharapkan tetap mengawal proses ini agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat mengganggu keseimbangan kekuasaan di Indonesia.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X