Aturan Baru! Prajurit TNI Aktif Tak Bisa Bebas Masuk Kejagung, Hanya Posisi Ini yang Diperbolehkan

photo author
- Senin, 17 Maret 2025 | 16:30 WIB
Potret Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (HukamaNews.com /  (Instagram @sufmi_dasco))
Potret Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (HukamaNews.com / (Instagram @sufmi_dasco))

HUKAMANEWS - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali menjadi sorotan publik.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keputusan ini sejalan dengan penyesuaian aturan mengenai jabatan yang bisa diisi oleh prajurit aktif dalam kementerian atau lembaga tertentu.

Dalam konferensi pers di Gedung DPR pada Senin, 17 Maret 2025, Dasco menjelaskan bahwa revisi Pasal 47 UU TNI bertujuan untuk memperjelas posisi prajurit aktif dalam struktur pemerintahan.

Baca Juga: Skandal Asusila Polisi, Sidang Etik AKBP Fajar Jadi Ujian Integritas Polri di Mata Publik!

Sebelumnya, hanya 10 kementerian atau lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI.

Namun, dalam revisi terbaru, jumlah tersebut bertambah dengan menyesuaikan kebutuhan kelembagaan, salah satunya Kejagung.

Prajurit Aktif Hanya Bisa Jabat Jampidmil

Dasco menegaskan bahwa prajurit aktif yang ditempatkan di Kejagung hanya boleh menjabat sebagai Jampidmil.

Posisi ini memang diatur dalam UU Kejaksaan dan secara historis dijabat oleh anggota TNI.

Baca Juga: KPK Bongkar Suap Proyek PUPR! DPRD OKU Diduga Minta Jatah Rp40 M, Begini Cara Mereka Bermain

Oleh karena itu, revisi UU TNI memasukkan klausul yang menegaskan hal tersebut agar tidak terjadi polemik di masa mendatang.

"Seperti Kejaksaan Agung, misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan," ujar Dasco.

Langkah ini dianggap sebagai bentuk penegasan agar penempatan prajurit aktif tidak melebar ke jabatan lain dalam Kejagung.

Sebab, dalam beberapa kesempatan, muncul kekhawatiran bahwa revisi UU TNI bisa membuka ruang lebih luas bagi prajurit aktif untuk menempati posisi strategis di instansi sipil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X