TNI Masuk Kejagung? PBNU dan Yenny Wahid Angkat Bicara, Ini Alasannya!

photo author
- Minggu, 16 Maret 2025 | 17:30 WIB
PBNU sebut prajurit aktif tak punya kompetensi hukum untuk jabatan di Kejaksaan Agung & MA. (HukamaNews.com / Net)
PBNU sebut prajurit aktif tak punya kompetensi hukum untuk jabatan di Kejaksaan Agung & MA. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Revisi Undang-Undang TNI yang memungkinkan prajurit aktif masuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung menuai kritik tajam.

Ketua PBNU, Mohamad Syafi' Alielha, menilai aturan ini tidak masuk akal dan bertentangan dengan prinsip hukum.

Revisi UU TNI ini dinilai sebagai kemunduran dari semangat reformasi 1998 yang memperjuangkan demokrasi dan good governance.

Sejumlah pihak juga mempertanyakan urgensi kebijakan ini yang dinilai dapat mengaburkan batas sipil dan militer.

Baca Juga: iPhone 17 Ultra Hadir! Apple Resmi Hapus Pro Max, Apa Bawa Fitur Canggih dan Harga Lebih Mahal?

PBNU: Prajurit TNI Tidak Punya Kompetensi Hukum

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi' Alielha atau Savic Ali menyatakan bahwa prajurit aktif TNI tidak memiliki kompetensi yang dibutuhkan di Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung.

Menurutnya, dua institusi ini membutuhkan keahlian hukum yang mendalam, sementara pendidikan dan pelatihan militer TNI tidak mengarah ke sana.

"Saya kira itu tidak masuk akal bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi hukum yang sangat tinggi dan TNI tidak dididik untuk ke sana," kata Savic dalam keterangannya di laman resmi NU.

Baca Juga: Houthi Yaman Bakal Lanjutkan Serangan Terhadap Kapal Israel di Laut Merah, Usai Israel Tak Juga Cabut Blokade Bantuan ke Gaza

Savic juga menyoroti cara pembahasan revisi UU TNI yang dianggap terlalu terburu-buru dan kurang transparan.

Rapat yang dilakukan di Fairmont Hotel, Jakarta, pada 15 Maret 2025, menuai tanda tanya besar terkait keterbukaan dalam proses legislasi.

Implikasi Negatif terhadap Pemerintahan Demokratis

Masuknya prajurit aktif TNI ke dalam institusi hukum dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan good governance.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Volume Angkutan Komoditas Pangan Menggunakan Kereta Api Naik 2 Persen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X