Aturan terkait MinyaKita tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Nomor 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Salah satu tujuannya adalah memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melalui skema wajib pasok pasar domestik (domestic market obligation/DMO).
Baca Juga: Besaran Zakat Maal dan Profesi di Bangka Selatan Naik, Ini Penjelasannya
Pemenuhan DMO merupakan syarat eksportir CPO mendapatkan izin ekspor dari pemerintah dengan rasio tertentu sesuai dinamika pasar.
Namun, kelemahan dari skema DMO ini adalah tidak mengakomodasi fluktuasi harga CPO sebagai bahan baku minyak goreng. Ketika harga CPO naik, otomatis harga MinyaKita juga naik.
Sebaliknya, ketika harga CPO turun, harga MinyaKita di konsumen tidak otomatis turun. Selain itu, beleid ini juga potensial menghambat ekspor dan menurunkan penerimaan negara.
Baca Juga: Puji Tuhan! Paus Fransiskus Pulih dari Pneumonia, Ini Kondisi Terbarunya di Usia 88 Tahun
Khudori mengatakan harga MinyaKita yang tidak sesuai HET bukanlah hal baru. Oleh karena itu, ia merekomendasikan untuk membuat kebijakan baru untuk harga MinyaKita dan memberikan subsidi MinyaKita untuk kelompok miskin/rentan dan UMKM, sebaiknya dilakukan dengan transfer tunai.
"Uang hanya bisa digunakan untuk membeli MinyaKita, tidak bisa dicairkan atau digunakan membeli yang lain. Cara ini tidak mendistorsi harga, selain juga lebih tepat sasaran, atau kebijakan lain yang ramah pasar," kata Khudori.***
Artikel Terkait
Petani Lokal Bangkit! Zulhas dan 'Aisyiyah Bersatu Hapus Ketergantungan pada Impor Bahan Pangan Beras dan Jagung
Bapanas Bilang Stok Pangan Aman, Asal Masyarakat Jangan Boros Selama Puasa Ramadhan
Bongkar MinyaKita! Minyak Goreng Bersubsidi Ternyata Tak Sesuai Takaran, Satgas Pangan Polri Bertindak!
Puasa Tapi Kok Konsumsi Pangan Melonjak, Ini Strategi Pemerintah Pusat
Kata Ibu-Ibu Warga Kuningan Semarang, Ini Untungnya Belanja di Gerai Pangan Murah Kantor Pos Indonesia