HUKAMANEWS - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan resmi menetapkan besaran zakat maal dan zakat profesi mengalami kenaikan pada Ramadan 2025.
Meskipun tidak signifikan, kenaikan ini menyesuaikan dengan harga emas yang terus bergerak naik.
Kepala Kantor Kemenag Bangka Selatan, Jamaludin, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah dan fidyah tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Ramadan Hijau, Menggugah Kesadaran Ekologis di Tengah Tradisi Ibadah
Zakat fitrah tetap ditetapkan sebesar Rp40.000 per orang atau setara dengan 2,5 kilogram beras.
Sementara fidyah bagi yang tidak bisa berpuasa tetap sebesar Rp30.000 per hari.
Namun, untuk zakat maal, nilai yang harus dikeluarkan umat Islam mengalami peningkatan.
Jika pada tahun 2024 zakat maal dihitung berdasarkan harga emas Rp961.200 per gram, maka pada 2025 perhitungannya menggunakan harga emas terbaru, yakni Rp1.008.069 per gram.
Baca Juga: Puji Tuhan! Paus Fransiskus Pulih dari Pneumonia, Ini Kondisi Terbarunya di Usia 88 Tahun
Dengan standar minimal 85 gram emas atau 226,95 mata, maka total nilai zakat maal yang harus dikeluarkan mencapai Rp85.685.927.
"Ada kenaikan sekitar Rp3.983.927 dibandingkan tahun lalu. Masyarakat yang memiliki emas sebanyak 85 gram dan sudah disimpan selama satu tahun wajib membayar zakat maal sebesar Rp178.512 per bulan atau Rp2.142.148 per tahun," ungkap Jamaludin, Jumat (7/3).
Selain itu, zakat profesi juga mengalami kenaikan seiring dengan peningkatan standar penghasilan tahunan yang dikenakan zakat.
Pada 2024, zakat profesi dikenakan bagi mereka yang memiliki penghasilan tahunan Rp81.702.000 atau sekitar Rp6.808.500 per bulan.
Kini, pada 2025, standar penghasilan yang wajib dizakati naik menjadi Rp85.685.927 per tahun atau Rp7.140.493,92 per bulan.
Artikel Terkait
Aparatur Sipil Negara Provinsi Jawa Tengah Sumbang Zakat Mencapai 57 Milyar Rupiah Di Tahun 2022
Bingung Mau Berzakat? Ini Daftar 170 Lembaga Amil Zakat Kantongi Izin dari Kemenag, Dijamin Amanah dan Tepat Sasaran
Ingin Bayar Zakat Fitrah Secara Daring? Begini 4 Tips Memilih Lembaga Zakat Online yang Kredibel dan Amanah
MBG Baiknya Menggunakan Dana Zakat Atau Modal Asing
Zakat Bisa Menjadi Pengurang Pajak, Kementerian Agama Tengah Pelajari Konsepnya