Ssst, Dibalik Minyak Goreng MinyaKita, Ada Proyek Merugi

photo author
- Senin, 10 Maret 2025 | 17:00 WIB
Minyakita terbukti tidak sesuai takaran! DPR desak pemerintah berikan sanksi tegas agar kasus ini tak terulang lagi. (HukamaNews.com )
Minyakita terbukti tidak sesuai takaran! DPR desak pemerintah berikan sanksi tegas agar kasus ini tak terulang lagi. (HukamaNews.com )

HUKAMANEWS - Kehebohan terjadi didalam kemasan minyak goreng berlabel MinyaKita, yang disinyalir tidak sesuai dengan bobot yang tertera. Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyebutkan, pemerintah justru perlu membuat kebijakan baru terkait dengan penetapan harga minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

Khudori menyampaikan kebijakan saat ini sudah sangat tidak menguntungkan produsen. Ia menilai, pengelola kebun sawit, produsen MinyaKita, pedagang, dan konsumen adalah satu mata rantai tak terputus.

"Ke depan, pemerintah perlu membuat kebijakan yang tidak mendistorsi harga," ujar Khudori di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga: Kata Ibu-Ibu Warga Kuningan Semarang, Ini Untungnya Belanja di Gerai Pangan Murah Kantor Pos Indonesia

Ia mencontohkan bagaimana biaya pokok produksi sudah jauh melampaui harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700. Hitung saja harga bahan baku minyak goreng sawit, yakni crude palm oil (CPO), dalam negeri selama enam bulan terakhir tercatat sekitar Rp15.000-16.000 per kilogram.

Apabila angka konversi CPO ke minyak goreng 68,28 persen dan 1 liter setara 0,8 kilogram, diketahui untuk memproduksi MinyaKita seharga Rp15.700 per liter, maka harga CPO yang dibutuhkan kurang lebih Rp13.400 per kilogram.

"Ini baru menghitung bahan baku CPO. Belum memperhitungkan biaya mengolah, biaya distribusi, dan margin keuntungan usaha. Kalau ketiga komponen itu diperhitungkan, sudah barang tentu harga CPO harus lebih rendah lagi," katanya.

Baca Juga: Puasa Tapi Kok Konsumsi Pangan Melonjak, Ini Strategi Pemerintah Pusat

Mengacu pada peraturan pemerintah, distribusi MinyaKita dari produsen ke distributor I (D1) dijual seharga Rp13.500 per liter. D1 ke D2 seharga Rp14.000 per liter, D2 ke pengecer Rp14.500 per liter, dan pengecer ke konsumen Rp15.700 per liter.

Lebih lanjut, kata Khudori dengan tingkat harga CPO saat ini dan keharusan produsen MinyaKita menjual ke D1 maksimal sebesar Rp13.500 per liter, maka kerugian tidak bisa dihindari.

Menurut Khudori, jika tidak ada koreksi kebijakan, ada dua kemungkinan yang terjadi yakni produsen menjual MinyaKita sesuai HET tapi mengorbankan kualitas, menyunat dan mengurangi isi kemasan.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Hadapi Dakwaan Suap, KPK Dikritik! Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Hukum

Kedua, produsen tetap memproduksi MinyaKita sesuai kualitas dan tidak menyunat isi, tetapi menjual dengan harga di atas HET.

"Keduanya berisiko dan melanggar aturan. Tapi kalau aturan yang ada tidak memungkinkan usaha eksis dan sustain tanpa melanggar aturan, yang patut disalahkan pengusaha atau pembuat regulasi," ucap Khudori.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X