Zulhas Akan Tutup TPA Sistem Open Dumping, Apa Gantinya

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 15:08 WIB
Tumpukan sampah terlihat di jalur Stasiun Kemayoran Jakarta, Rabu (7/8)  (Elizabeth Widowati )
Tumpukan sampah terlihat di jalur Stasiun Kemayoran Jakarta, Rabu (7/8) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS - Pengelolaan sampah menuai babak baru. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan berupaya menyelesaikan persoalan sampah. Harapannya pengaturan sampah dapat selesai selama lima tahun.

Halnini menurut Zulhas akan dilakukan dengan menutup praktik pembuangan sampah sebanyak 343 di lahan terbuka atau open dumping. Direncanakan penutupan tempat pembuangan sampah open dumping akan dilakukan Senin, 10 Maret 2025 mendatang.

"Kita akan mulai melarang menutup praktik open dumping. Jadi nanti sampah harus masuk, dikelola sampai habis sempurna istilahnya," kata Zulhas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Maret 2025.

Baca Juga: Mudik Gratis Pemprov Jakarta 2025 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Syaratnya!

Zulhas menegaskan dalam kurun waktu lima tahun penutupan praktik open dumping selesai di 30 Provinsi di Indonesia. Untuk itu nantinya pemerintah akan membuat Perpres baru mengenai pengelolaan sampah.  

Sementara, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan jumlah TPA yang akan ditutup sebabyak 343 praktik. Sementara penutupan ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kemenko Pangan yang dilakukan secara bertahap.

“Kami akan segera mulai menutup praktik open dumping di 343 TPA secara bertahap. Mungkin minggu ini ada sekitar 100 yang kita tutup dan seterusnya, karena perlu dikasih detail, kalau ditutup dia akan membuang sampahnya kemana,” ujarnya. 

Baca Juga: iPhone Makin Ngebut! Apple Siapkan Modem C1 Baru dengan mmWave, Kecepatan 5G Naik Drastis!

Penutupan tersebut akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan akan memakan waktu selama beberapa bulan. Pemberian jeda waktu tersebut dimaksudkan untuk mempersiapkan pemerintah daerah (pemda) dan DPRD untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X