HUKAMANEWS - Selama Ramadhan 1446 Hijriah, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyiapkan langkah antisipasi untuk penanganan sampah yang diperkirakan bakal meningkat.
“Kalau kita perhatikan bulan Ramadhan di Jakarta bukannya sampah makin sedikit malah semakin banyak. Ini fenomena yang memang kita hadapi setiap Ramadhan. Sehari-hari acuan kita mengelola sampah adalah Pergub 77 tahun 2020 dan Pergub 102 tahun 2021,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Balai Kota Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Diketahui, Pergub Nomor 77 Tahun 2020 mengatur mengenai Pengelolaan Sampah lingkup RW yang dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Sampah dalam kepengurusan RW yang ditunjuk oleh Ketua RW dan bertanggung jawab kepada Ketua RW.
Baca Juga: Samsung Galaxy Z Flip7 Makin Gahar dengan Layar Lebih Luas, Kamera 50 MP, dan Lipatan Halus
Sementara, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 mengatur kewajiban pengelolaan Sampah di area dan/atau fasilitas yang menjadi tanggung jawab setiap Penanggung Jawab atau pengelola kawasan dan/atau Perusahaan, termasuk kawasan permukiman, kawasan komersial dan kawasan industri.
Untuk memantau Pergub 102 tahun 2021 berjalan dengan baik misalnya hotel, Asep mengaku setiap minggu bakal mengunjungi beberapa hotel untuk melihat langsung kondisi dapur.
“Terkait dengan Ramadhan ini, ada kewajiban-kewajiban terhadap rumah tangga maupun restoran yang memang sudah ada Pergub yang mengatur, kita upayakan pengawasan itu terus kita lakukan. Jadi kewajiban pilah sampah, kewajiban untuk melakukan penanganan sampah tidak hanya berlaku bagi rumah tangga tetapi juga berlaku bagi hotel dan restoran,” kata Asep.
Baca Juga: Dari Imut Sampai Gagah! Ini 5 Ras Kucing Paling Populer di Dunia yang Bikin Jatuh Cinta Seketika!
Lebih lanjut Asep menjelaskan, sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup, ke depan penanganan sampah hotel, restoran dan kafe akan mulai dilakukan pengawasan dan penindakan.
Selain pada Pergub 102 tahun 2021, aturan ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, tugas pemerintah daerah, hak dan kewajiban dan prasarana sarana dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
“Diharapkan nanti pengawasan dan penindakan menjadi semakin ketat. Ini yang terus kami sosialisasikan ke hotel dan restoran,” kata Asep.***
Artikel Terkait
Herman Purwanto Ubah Sampah Organik Jadi Sebuah Tas Cantik Berkelas
Fakta Mengejutkan! Begini Cara Negara-Negara Maju Daur Ulang Sampah dengan Efektif
Hari Ini Pelaku Usaha Karangan Bunga Kebanjiran Order, Dampaknya Semarang Kebanjiran Sampah Sterofoam
Agustina Pilih Siapkan Hari Peduli Sampah Nasional, Usai Batal Ikut Retret di Akmil Magelang Jawa Tengah
Tiga Belas Persen Sampah Pasar Tradisional Masih Mendominasi Volume Sampah di TPA