Bertubi-tubi Skandal BUMN, Dugaan Korupsi Triliunan di PLN Menyusul Kasus Pertamina

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 06:07 WIB
Setelah Pertamina, kini PLN diselidiki terkait proyek PLTU 1 Kalbar.  (HukamaNews.com / PLN)
Setelah Pertamina, kini PLN diselidiki terkait proyek PLTU 1 Kalbar. (HukamaNews.com / PLN)

Kontrak proyek ini diteken pada 11 Juni 2009, dengan nilai fantastis: USD 80 juta dan Rp507 miliar atau setara Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini.

Setelah mengantongi kontrak, PT BRN justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada dua perusahaan energi asal Tiongkok, yakni PT PI dan QJPSE.

Sayangnya, pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga tidak kunjung selesai dan akhirnya proyek ini benar-benar terhenti sejak 2016.

Baca Juga: Bukti Pembunuhan Gamma Diserahkan Kejaksaan, Sidang Siap Digelar Terbuka

Rangkaian Skandal di BUMN: Dari PLN, Pertamina, hingga PT Taspen

Kasus dugaan korupsi PLN ini menambah daftar panjang masalah korupsi di BUMN.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga dengan kerugian negara mencapai Rp193 triliun hanya dalam satu tahun, yakni medio 2023.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak tinggal diam, dengan mengusut dugaan investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan negara Rp11,7 triliun.

Baca Juga: Kemenhut Bakal Tindak Tegas Pelaku Perburuan Liar yang Sebabkan Seekor Harimau Sumatera Mati dalam Keadaan Mengenaskan

Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi di tubuh BUMN bukan sekadar kasus individu, tetapi sudah menjadi pola yang berulang.

Transparansi dan pengawasan ketat menjadi harga mati jika negara tidak ingin terus-menerus dirugikan oleh oknum yang bermain di balik proyek raksasa.

BUMN di Persimpangan: Bersih-bersih atau Terus Bobrok?

Berulangnya kasus korupsi di berbagai perusahaan pelat merah menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada reformasi serius untuk memberantas praktik koruptif di BUMN?

Publik tentu berharap agar penegak hukum tidak hanya sekadar menyelidiki, tetapi juga memberikan efek jera dengan hukuman maksimal bagi para pelaku.

Baca Juga: 11.200 Calon Peserta Didik Baru Tahun Ajaran Pertama SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Bersaing Lewat Ujian Metode CAT

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X