Kontrak proyek ini diteken pada 11 Juni 2009, dengan nilai fantastis: USD 80 juta dan Rp507 miliar atau setara Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini.
Setelah mengantongi kontrak, PT BRN justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada dua perusahaan energi asal Tiongkok, yakni PT PI dan QJPSE.
Sayangnya, pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga tidak kunjung selesai dan akhirnya proyek ini benar-benar terhenti sejak 2016.
Baca Juga: Bukti Pembunuhan Gamma Diserahkan Kejaksaan, Sidang Siap Digelar Terbuka
Rangkaian Skandal di BUMN: Dari PLN, Pertamina, hingga PT Taspen
Kasus dugaan korupsi PLN ini menambah daftar panjang masalah korupsi di BUMN.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga dengan kerugian negara mencapai Rp193 triliun hanya dalam satu tahun, yakni medio 2023.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak tinggal diam, dengan mengusut dugaan investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan negara Rp11,7 triliun.
Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi di tubuh BUMN bukan sekadar kasus individu, tetapi sudah menjadi pola yang berulang.
Transparansi dan pengawasan ketat menjadi harga mati jika negara tidak ingin terus-menerus dirugikan oleh oknum yang bermain di balik proyek raksasa.
BUMN di Persimpangan: Bersih-bersih atau Terus Bobrok?
Berulangnya kasus korupsi di berbagai perusahaan pelat merah menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada reformasi serius untuk memberantas praktik koruptif di BUMN?
Publik tentu berharap agar penegak hukum tidak hanya sekadar menyelidiki, tetapi juga memberikan efek jera dengan hukuman maksimal bagi para pelaku.
Artikel Terkait
Dirut Pertamina Buka Suara Soal Skandal Korupsi Rp 193,7 Triliun: Kami Hormati Proses Hukum
Dugaan Korupsi Minyak Pertamina dan dengan Isu BBM Oplosan, DPR Siap Bertindak
Tom Lembong Didakwa Korupsi Impor Gula, 10 Pengusaha Untung hingga Rp 515 Miliar, Simak Rinciannya!
KPK Serahkan Hasto Kristiyanto ke Jaksa, Sidang Korupsi Kian Dekat!
Tom Lembong Dapat Teguran Tak Terduga dari Hakim di Tengah Sidang Kasus Korupsi Rp 500 Miliar