Kemenhut Bakal Tindak Tegas Pelaku Perburuan Liar yang Sebabkan Seekor Harimau Sumatera Mati dalam Keadaan Mengenaskan

photo author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 21:30 WIB
Kondisi mengenaskan harimau Sumatera yang tewas akibat dibunuh pemburu liar (X Asta Ebrahim)
Kondisi mengenaskan harimau Sumatera yang tewas akibat dibunuh pemburu liar (X Asta Ebrahim)


HUKAMANEWS - Beredar seekor harimau sudah mati dan yang bikin miris kondisi tubuhnya bagai dicincang oleh pelaku.

Untuk itu Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan akan menindak tegas pelaku perburuan liar harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan meningkatkan perlindungan satwa dilindungi tersebut.

Dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, (6/3), Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko menyampaikan keprihatinan atas kasus perburuan ilegal ini.

Perburuan liar sebabkan kematian seekor harimau Sumatera yang dijerat di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

"Kejadian ini menjadi peringatan serius terhadap ancaman yang masih dihadapi spesies langka ini dan menegaskan kembali komitmen kami, Kementerian Kehutanan dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia," ujar Dirjen KSDAE Kemenhut Satyawan.

Baca Juga: 11.200 Calon Peserta Didik Baru Tahun Ajaran Pertama SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Bersaing Lewat Ujian Metode CAT

Sebelumnya, Balai Besar KSDA (BBKSDA) Riau menerima laporan terkait harimau Sumatera yang terjerat pada 2 Maret 2025, dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat setempat untuk memastikan kebenaran informasi dan mengamankan lokasi.

Namun, saat tim tiba di lokasi pada 3 Maret 2025, satwa tersebut sudah tidak ditemukan.

Tim kemudian menemukan bukti salah satunya berupa tali jerat putus, yang terindikasi kuat adanya aktivitas perburuan yang menyebabkan kematian satu individu harimau.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan bersama Polsek Rokan IV Koto, Koramil Rokan IV Koto, dan Yayasan Arsari, enam orang tersangka berhasil diamankan.

Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan, pengangkutan, dan pengulitan harimau Sumatera.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain parang, tali jerat, tulang belulang, kulit dan daging harimau, handphone, serta satu unit mobil yang digunakan untuk membawa bangkai harimau keluar desa.

Baca Juga: Xiaomi Redmi K80 Laris Manis! Terjual 3,6 Juta Unit dalam 100 Hari, Apa Rahasia Kesuksesannya?

Satyawan menyampaikan bahwa Kemenhut mengecam keras tindakan perburuan ilegal ini dan menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X