Polisi Punya Bukti Kuat Hingga Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Bersama Asistennya Mail

photo author
- Selasa, 4 Maret 2025 | 20:24 WIB
Nikita Mirzani dan asistennya Mail, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya (Ist)
Nikita Mirzani dan asistennya Mail, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya (Ist)

Baca Juga: THR ASN 2025 Cair? Sri Mulyani Bocorkan Kabar Gembira, Presiden Prabowo Siap Umumkan Tanggalnya!

"Pertimbangan ini bersifat subjektif dan sesuai dengan prosedur penyidikan dalam KUHAP," ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/3).

Menurut Ade Ary, penyidik memiliki cukup bukti untuk menahan Nikita dan asistennya.

"Penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti yang cukup untuk menahan tersangka," tambahnya.

Nikita Mirzani dan IM akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Selama masa penahanan, polisi akan terus mendalami kasus serta melengkapi berkas perkara.

Sebelum Nikita Mirzani ditahan, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X