Baca Juga: THR ASN 2025 Cair? Sri Mulyani Bocorkan Kabar Gembira, Presiden Prabowo Siap Umumkan Tanggalnya!
"Pertimbangan ini bersifat subjektif dan sesuai dengan prosedur penyidikan dalam KUHAP," ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/3).
Menurut Ade Ary, penyidik memiliki cukup bukti untuk menahan Nikita dan asistennya.
"Penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti yang cukup untuk menahan tersangka," tambahnya.
Nikita Mirzani dan IM akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
Selama masa penahanan, polisi akan terus mendalami kasus serta melengkapi berkas perkara.
Sebelum Nikita Mirzani ditahan, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Usai Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kuasa Hukum Minta Publik Lakukan Hal Ini, Netizen: Mana yang Benar?
Dianggap Sebarkan Foto USG Lolly, Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Razman Arief Nasution ke Polda Metro Jaya
Rumornya Sudah Ramai Bakal Gugat Cerai, Baim Wong Diledek Nikita Mirzani Kapan Cerai dengan Paula Verhoeven?
Senggol Rachel Vennya yang Sedang Bermasalah dengan Zize Kekasih Arhan, Nikita Mirzani Dihujat Usai Ejek Rachel Kumat Bipolar
Jadi Buzzer Nikita Mirzani Serang Najwa Shihab, Aksinya Malah Dikecam Warganet, Selalu Bikin Kontroversi, Fokus Aja Urus Anak
Tampak Santai, Nikita Mirzani dan Asistennya Mail Kenakan Baju Tahanan, Usai Resmi Ditahan dalam Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Reza Gladys