2. Pelanggaran Standar Akademik
Umumnya, studi doktoral di UI membutuhkan waktu minimal tiga tahun.
Namun, Bahlil hanya membutuhkan 1,5 tahun untuk meraih gelarnya, yang dianggap tidak sesuai dengan standar akademik.
3. Perlakuan Istimewa dalam Proses Akademik
DGB UI mencatat adanya perubahan mendadak dalam susunan tim penguji, yang diduga memberikan keuntungan bagi Bahlil dalam proses sidang akademiknya.
Baca Juga: Sudah Lebih Dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual Hingga Hari Ini
4. Konflik Kepentingan
Salah satu promotor disertasi Bahlil, Prof. Chandra Wijaya, menjabat sebagai Komisaris Independen di Jasa Marga.
Sementara itu, Bahlil di posisi sebagai Menteri Investasi dan kini Menteri ESDM, dinilai menimbulkan potensi konflik kepentingan.
Sanksi Tegas bagi Pihak yang Terlibat
DGB UI tidak hanya mencabut gelar Doktor Bahlil, tetapi juga menetapkan sejumlah sanksi bagi pihak yang terlibat dalam penyusunan disertasinya:
- Bahlil diwajibkan menulis ulang disertasinya dengan topik yang berbeda jika ingin memperoleh kembali gelar akademiknya.
Baca Juga: Apple Resmi Masuk Indonesia, Idealnya Juga Untuk Transfer Teknologi
- Promotor dan kopromotor diberikan teguran keras karena dianggap lalai dalam membimbing penelitian.
- Dosen yang terlibat dalam proses penyusunan atau sidang disertasi diberi sanksi larangan mengajar serta penundaan kenaikan pangkat.
Artikel Terkait
Selain Satryo yang "Dicopot" Presiden, Bagaimana dengan Natalius Pigai, Budi Arie Setiadi, Bahlil, Raja Juli dan Yandrie yang Juga Bermasalah?
Bahlil vs. Luhut, Adu Strategi Subsidi BBM, Mana yang Lebih Untungkan Rakyat?
Kejaksaan Agung Sudah Ungkap Modus Oplos BBM, Menteri ESDM Bahlil Malah Sebut Membolehkan Skema Blending
UI Copot Gelar Doktor Bahlil Usai Temui 4 Pelanggaran, Bahlil Juga Wajib Tulis Ulang Disertasi!
Disertasi Bahlil Lahadalia Terancam Batal, UI Ungkap Pelanggaran Akademik Serius, Rektor Bakal Setuju?