Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Kejagung Seret 2 Pejabat Pertamina Jadi Tersangka Baru, Modusnya Bikin Geleng-Geleng!

photo author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 17:00 WIB
Kejagung ungkap peran baru dalam korupsi minyak mentah Pertamina, rugikan negara Rp193,7 triliun. Simak detail kasusnya di sini! (pertaminapatraniaga.com / HukamaNews.com)
Kejagung ungkap peran baru dalam korupsi minyak mentah Pertamina, rugikan negara Rp193,7 triliun. Simak detail kasusnya di sini! (pertaminapatraniaga.com / HukamaNews.com)

Jeratan Hukum Menanti Para Tersangka

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga berpotensi menghadapi hukuman berat berdasarkan KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Makin Panas, Ahok Berpeluang Dipanggil Kejagung

“Perbuatan para tersangka jelas bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa di BUMN,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Akar Masalah dan Tantangan Reformasi Tata Kelola BBM

Kasus ini menunjukkan masih adanya celah dalam pengelolaan minyak mentah di Indonesia.

Dengan keterlibatan banyak pihak, dari direksi hingga mitra bisnis, dibutuhkan reformasi total dalam tata kelola BBM.

Kejagung telah menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), dan beberapa petinggi lainnya.

Baca Juga: Sampah di Jakarta Bakal Bejibun Selama Ramadhan, Kalau Tidak Dikontrol

Reformasi sistem pengadaan energi harus dilakukan segera untuk mencegah kasus serupa terulang.

Tanpa perubahan yang nyata, mafia migas akan terus merugikan negara dan rakyat yang seharusnya mendapatkan BBM dengan harga yang lebih adil.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X