Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat kasus perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Ia diduga memerintahkan Harun melalui seorang stafnya, Nur Hasan, untuk merendam ponsel ke dalam air dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
Langkah Hasto yang terus mengajukan praperadilan dianggap sebagai upaya hukum untuk menunda proses penyidikan.
Namun, publik mulai mempertanyakan, apakah ini sekadar strategi atau bentuk penghindaran dari tanggung jawab hukum? Jika memang tidak bersalah, seharusnya Hasto berani menghadapi penyidik dan memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Satu Tabung LPG Melon Diharga 30 Ribu Rupiah, Masih Juga Antri Mendapatkannya
Sikapnya yang enggan memenuhi panggilan justru semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
KPK sendiri tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini tanpa intervensi politik.
Namun, semakin lama Hasto menghindari panggilan, semakin besar spekulasi publik mengenai perannya dalam pusaran korupsi ini.
Akankah langkah hukum yang diambil Hasto membantunya, atau justru semakin memperumit posisinya?
Baca Juga: Jelang Bulan Puasa, Yuk Stabilkan Harga Pangan
Masyarakat menunggu keberanian seorang pejabat publik dalam menghadapi hukum dengan transparan dan bertanggung jawab.***
Artikel Terkait
Gugatan Ditolak Mentah-mentah oleh Hakim, Status Hasto Kristiyanto Tetap Tersangka, KPK Punya 153 Bukti
Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Ini Kesalahan Fatal yang Bikin Permohonannya Mental
KPK Menang Praperadilan, Hasto Kristiyanto PDIP di Ujung Tanduk?
Hasto Kristiyanto Mangkir dari Panggilan KPK! Strategi Licik atau Sekadar Takut Dijerat?
Hasto Kristiyanto Ngotot Praperadilan Lagi! Manuver Cerdik atau Sekadar Akal-akalan Kabur dari Jeratan KPK?