HUKAMANEWS - Sistem perpajakan digital Coretax yang menelan anggaran Rp1,3 triliun ternyata masih penuh kendala.
Parahnya, software yang digunakan diduga berasal dari Eropa Timur dan tidak cocok untuk skala perpajakan Indonesia.
Akibatnya, layanan pajak terganggu, dan para wajib pajak pun semakin resah.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan.
Di tengah kegaduhan ini, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo didesak untuk mundur karena dinilai gagal mengelola proyek besar ini.
Software UKM untuk Sistem Pajak Nasional?
Kegagalan Coretax menjadi sorotan setelah terungkap bahwa software yang digunakan diduga berasal dari Eropa Timur.
Sistem ini disebut-sebut hanya setara dengan software yang biasa digunakan oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), bukan untuk menangani transaksi pajak dari 30 juta wajib pajak di Indonesia.
Baca Juga: Raja Kecil, ASN Nakal, dan Gaduhnya Efisiensi Anggaran
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menyebut kesalahan fatal terjadi sejak awal, karena perencanaan proyek ini tidak mengikuti tahapan yang semestinya.
Tahapan Salah, Coretax Berantakan
Menurut Rinto, proyek Coretax seharusnya dimulai dari perancangan proses bisnis yang solid.
Setelah itu, regulasi harus dibuat untuk mendukung sistem perpajakan yang baru. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
Pemerintah lebih dulu menerbitkan Perpres 40/2018 tanpa memastikan sistem bisnis yang matang.
Artikel Terkait
Wajib Pajak Sulit Gunakan Coretax, Menkeu Sri Mulyani Minta Tetap Semangat
Intelijen KPK Diminta Segera Bertindak, Dugaan Markup Rp1,3 Triliun di Proyek Coretax
Ada yang Aneh di Coretax? Proyek Fantastis Bernilai Rp1,3 Triliun, Tapi Wajib Pajak Malah Dibikin Kesulitan Akses!
KPK Menang Praperadilan, Hasto Kristiyanto PDIP di Ujung Tanduk?
KPK Dorong Penguatan APIP untuk Awasi Efisiensi Anggaran, Ada Apa?