KPK Dorong Penguatan APIP untuk Awasi Efisiensi Anggaran, Ada Apa?

photo author
- Minggu, 16 Februari 2025 | 11:39 WIB
KPK pastikan kebijakan efisiensi anggaran berjalan optimal dengan dorong peran APIP dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara. (KPK / HukamaNews.com)
KPK pastikan kebijakan efisiensi anggaran berjalan optimal dengan dorong peran APIP dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara. (KPK / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengawal kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Upaya ini dilakukan agar setiap kementerian dan lembaga dapat menerapkan prinsip kehematan serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Langkah ini menjadi strategi penting dalam memastikan pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Selain itu, penguatan APIP di tingkat pusat hingga daerah diharapkan mampu menutup celah korupsi yang kerap terjadi dalam pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga: Ekstradisi Paulus Tannos, Akankah Singapura Menyerahkan Buronan KTP-el ke Indonesia?

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa lembaganya akan terus mendorong optimalisasi peran APIP dalam mendukung kebijakan efisiensi anggaran.

"KPK akan mendorong APIP di tingkat pusat sampai daerah untuk menjalankan tugas secara optimal," ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (15/2/2025).

Menurutnya, setiap kementerian dan lembaga sejatinya sudah memiliki APIP yang berfokus pada efisiensi, efektivitas pelaksanaan tugas, manajemen risiko, serta perbaikan tata kelola pemerintahan.

Langkah KPK dalam memperkuat APIP juga selaras dengan wacana dari Komisi III DPR RI yang ingin melibatkan KPK, kejaksaan, dan kepolisian dalam mengawal kebijakan efisiensi anggaran.

Baca Juga: Murah Tapi Gahar, vivo T4x 5G Meluncur dengan Baterai Monster, Siap Saingi HP Flagship?

Tessa menyatakan bahwa KPK akan melakukan pembahasan internal terkait usulan tersebut.

"Terkait pernyataan dari Komisi III, akan dibahas secara internal untuk menentukan cara bertindak yang efektif dan tentunya efisien," tuturnya.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 menjadi dasar kebijakan ini.

Presiden meminta pemangkasan anggaran sebesar Rp306,69 triliun pada tahun 2025, dengan rincian Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga serta Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.

Baca Juga: Pembaruan One UI 7.0 Bikin Samsung Galaxy S24 Makin Gahar, Fitur Ini Paling Ditunggu!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X