Indonesia Lamban Ratifikasi Konvensi, Yusril Akui Ada PR Besar untuk Reformasi Hukum

photo author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 09:31 WIB
Ratifikasi konvensi anti korupsi tertunda, Yusril sebut pemerintah kini serius revisi regulasi demi aksesi penuh ke OECD. (X.com / HukamaNews.com)
Ratifikasi konvensi anti korupsi tertunda, Yusril sebut pemerintah kini serius revisi regulasi demi aksesi penuh ke OECD. (X.com / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Indonesia selama ini dikenal sebagai negara yang kerap lambat dalam mengimplementasikan ratifikasi konvensi internasional ke dalam aturan hukum nasional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengakui bahwa hal ini menjadi tantangan besar bagi sistem hukum Indonesia.

Salah satu contohnya adalah Konvensi PBB tentang Anti Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi sejak 2006, namun hingga kini belum ada langkah konkret dalam penyesuaian regulasi nasional.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah saat ini berkomitmen untuk mempercepat proses ratifikasi guna menciptakan regulasi hukum yang lebih adaptif terhadap pemberantasan korupsi dan penyuapan.

Baca Juga: UISU Gelar Wisuda, Nurzannah Ferbina br Sembiring Jadi Lulusan Terbaik

Menurutnya, lambatnya implementasi ini bukan hanya disebabkan oleh birokrasi yang kompleks, tetapi juga oleh minimnya urgensi dari para pembuat kebijakan dalam merespons tantangan global terkait korupsi.

Upaya Aksesi Konvensi Anti-Suap OECD

Salah satu langkah strategis yang tengah dipertimbangkan pemerintah adalah mengadopsi Konvensi Anti-Suap OECD (Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi).

Yusril menyebut bahwa aksesi konvensi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem nasional dalam melawan korupsi, terutama yang melibatkan sektor swasta dan pejabat asing.

"Masih banyak aspek pemberantasan korupsi yang belum diatur secara jelas dalam hukum kita, seperti praktik suap yang dilakukan oleh perusahaan swasta kepada pejabat asing," ujar Yusril dalam Workshop dan Technical Discussion Support Indonesia in Fighting Foreign Bribery di Jakarta, Senin (10/2/2025).

Baca Juga: KPK Didesak Periksa Hatta Ali, Akankah Kasus Harun Masiku Temui Titik Terang?

Jika Indonesia bergabung dengan Konvensi Anti-Suap OECD, maka Indonesia harus menyesuaikan sistem hukumnya dengan standar internasional.

Ini berarti ada kebutuhan mendesak untuk merevisi dan menciptakan regulasi baru yang dapat mengakomodasi aspek korupsi lintas negara.

Aksesi OECD dan Tantangan Regulasi

Langkah aksesi Indonesia ke OECD tidak sekadar formalitas, melainkan menuntut reformasi hukum yang substansial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: X.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X