Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya mengumumkan bahwa enam pejabat telah dicopot dari jabatannya akibat skandal pemagaran laut.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil investigasi dan audit yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kita memberikan sanksi berat berupa pembatalan dan penipuan dari jabatan mereka yang terlibat,” kata Nusron dalam rapat Komisi II DPR RI.
Ia bekerja bahwa delapan pegawai terkena sanksi, enam di antaranya dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Terapkan Gapeka 2025, Penumpang Wajib Cek Lagi Jadwal Kereta
Para pejabat yang dicopot termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Kepala Seksi Pengawasan dan Pemetaan.
Deddy Sitorus tetap beranggapan bahwa pencopotan tidak cukup jika tanpa langkah hukum.
Dia menekankan bahwa tanpa hukuman pidana, kasus serupa bisa terulang di masa depan.
Kasus SHGB laut ini dinilai sebagai tindakan yang merugikan negara dan lingkungan.
Masyarakat pun mengharapkan langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuka temuan ini.
Baca Juga: Begini Lho Kondisi Bendungan Sungai Bengawan Solo di Kabupaten Sukoharjo, Ditutupi Sampah
Jika tidak ada tindakan lebih lanjut, kasus ini bisa menjadi buruk bagi pengelolaan tanah negara.
Kini, semua mata tertuju pada langkah Menteri ATR/BPN dan aparat hukum untuk menentukan arah penyelesaian kasus ini.
Akankah kasus ini berakhir hanya dengan pencopotan, atau akankah ada tindakan hukum lebih lanjut?***
Artikel Terkait
Berujung Konflik Terbitnya SHGB dan SHM di Laut Tangerang, Akhirnya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan Demi Hukum
Pengakuan Mantan Menteri/Wamen ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni Tak Tahu Soal SHGB/SHM Tak Masuk Akal Sehat
Jokowi dan Pagar Laut, Apakah Ada Tanggung Jawab Hukum di Balik Kebijakan yang Kontroversial HGB Laut?
Kasus Pagar Laut Ilegal Tangerang, Ombudsman Bongkar Kerugian, Nelayan Teriak Rugi Milyaran!
Kasus Pagar Laut: Pemerintah Tidak Boleh Gegabah, Pahami Undang-Undang