HUKAMANEWS - Kasus pemagaran laut di Tangerang yang melibatkan pejabat ATR/BPN menjadi sorotan.
Politikus PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus menilai pencopotan saja tidak cukup.
Menurutnya, harus ada tindakan hukum tegas agar menjadi efek jera. Kasus penerbitan SHGB dan SHM di laut dianggap sebagai kejahatan hukum, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pun mencopot enam pejabat, namun apakah itu cukup?
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyoroti bahwa pencopotan pejabat tidak bisa menjadi solusi akhir dalam skandal ini.
Deddy mengambil apakah kasus ini hanya masalah administrasi atau ada unsur pidana yang lebih serius.
Dia menegaskan bahwa penerbitan SHGB dan SHM di laut Tangerang adalah bentuk kejahatan yang tidak boleh dibiarkan.
Menurutnya, hal ini harus diproses secara hukum agar memberikan efek jera bagi pelaku dan pejabat lain di masa mendatang.
Baca Juga: Diduga Ada Pelanggaran Privasi, Aplikasi DeepSeek Mendadak Diblokir, Pemerintah Beri Penjelasan
“Saya kira tidak cukup hanya sanksi berat, harus proses hukum karena ini kejahatan, bukan malpraktek yang hanya berkonsekuensi sanksi administratif,” ujar Deddy dalam rapat di Gedung DPR RI, Kamis (30/1/2025).
Dia mendesak agar tidak ada ruang abu-abu dalam regulasi yang bisa dimanipulasi oleh oknum.
Deddy berharap Nusron Wahid dapat memimpin ATR/BPN dengan warisan yang bersih dan tegas dalam penegakan hukum.
“Narasi penegakan hukum di ATR/BPN harus menuntut-kuatnya. Kalau di korporasi, ini tidak perlu sanksi berat, langsung serahkan ke kejaksaan atau KPK,” lanjutnya.
Baca Juga: iPhone 15 Masih Jadi Favorit! Simak Harga Terbaru dan Spesifikasi Keunggulannya di Tahun 2025!
Artikel Terkait
Berujung Konflik Terbitnya SHGB dan SHM di Laut Tangerang, Akhirnya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan Demi Hukum
Pengakuan Mantan Menteri/Wamen ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni Tak Tahu Soal SHGB/SHM Tak Masuk Akal Sehat
Jokowi dan Pagar Laut, Apakah Ada Tanggung Jawab Hukum di Balik Kebijakan yang Kontroversial HGB Laut?
Kasus Pagar Laut Ilegal Tangerang, Ombudsman Bongkar Kerugian, Nelayan Teriak Rugi Milyaran!
Kasus Pagar Laut: Pemerintah Tidak Boleh Gegabah, Pahami Undang-Undang