Berujung Konflik Terbitnya SHGB dan SHM di Laut Tangerang, Akhirnya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan Demi Hukum

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 15:42 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (Ist)
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (Ist)

HUKAMANEWS - Akhirnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid batalkan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pembatalan SHGB dan SHM ini terkait pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri Nusron juga mengakui SHGB dan SHM ini berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1).

Baca Juga: Review ASUS Zenbook 14 OLED, Laptop Premium dengan Layar 3K dan Performa Tangguh

Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu, secara otomatis di cabut dan dibatalkan statusnya.

"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ungkapnya.

Nusron menerangkan, bahwa dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut dan di cocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Galaxy S25 Resmi Dirilis, Spesifikasi Gahar dengan Harga Kejutan, Fitur Barunya Bikin Penasaran!

"Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," katanya.

Sebelumnya, Nusron mengaku bahwa dirinya telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk juga akan memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Menteri ATR menyatakan bahwa pemanggilan tersebut karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait proyek pagar laut tersebut, yakni sebuah kantor jasa survei yang berasal dari pihak swasta.

Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut atau tidak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X