Kasus Pagar Laut Ilegal Tangerang, Ombudsman Bongkar Kerugian, Nelayan Teriak Rugi Milyaran!

photo author
- Selasa, 28 Januari 2025 | 20:00 WIB
Polemik pagar laut Tangerang: Ombudsman ungkap fakta mengejutkan.
Polemik pagar laut Tangerang: Ombudsman ungkap fakta mengejutkan.

HUKAMANEWS - Kasus pemagaran laut di perairan Tangerang mencuat menjadi isu panas yang memicu keresahan masyarakat.

Ombudsman RI menemukan sejumlah pelanggaran serius terkait pemagaran tersebut.

Berawal dari temuan masyarakat pada April 2024, pagar yang semula hanya ratusan meter kini membentang semakin panjang dan menghalangi aktivitas nelayan.

Kondisi ini tidak hanya merugikan ribuan nelayan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang kepemilikan wilayah laut yang seharusnya menjadi milik negara.

Baca Juga: Terpojok dan Panik Ikut Terlibat di Proyek Gelap Aguan, Kades Arsin Dikabarkan Menghilang, Bersama Gerombolannya Sempat Lapor Said Didu ke Polisi

Investigasi Ombudsman mengungkap bahwa pagar ini tidak memiliki dokumen AMDAL maupun izin pemanfaatan ruang laut, menegaskan bahwa pemagaran ini ilegal.

Dugaan adanya mafia tanah yang mengklaim laut sebagai bagian dari proyek strategis nasional (PSN) semakin memperkeruh keadaan.

Ombudsman menilai, klaim tersebut merupakan provokasi untuk menguntungkan pihak tertentu, meskipun wilayah laut tidak masuk dalam area PSN.

Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI, mengungkapkan bahwa pagar bambu yang rapat pada awalnya kini mulai rusak dengan banyaknya celah akibat aktivitas nelayan.

Baca Juga: Telusuri Jejak Sincia Hingga Berganti Nama Imlek di Indonesia

Namun, hal ini tetap menjadi ancaman besar bagi 3.888 nelayan yang terdampak langsung. Kerugian ekonomi mereka ditaksir mencapai Rp9 miliar.

Dari dua kali kunjungannya pada Desember 2024 dan Januari 2025, Ombudsman mencatat bahwa klaim atas wilayah laut ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mencederai hak nelayan.

Wilayah laut adalah milik negara, bukan untuk diperjualbelikan apalagi dikavling-kavling seperti tanah.

Indikasi Mafia Tanah

Lebih lanjut, Ombudsman mencium adanya praktik kotor yang melibatkan mafia tanah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X