Agenda Sidang Praperadilan
Sidang praperadilan pertama akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebutkan bahwa hakim tunggal yang akan memimpin sidang adalah dirinya sendiri.
"Permohonan telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Kami siap memproses perkara ini sesuai prosedur," ujar Djuyamto.
Tim hukum Hasto diketahui mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat, 10 Januari 2025.
Mereka menilai bahwa ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka oleh KPK. Namun, hal ini masih perlu diuji di hadapan majelis hakim.
Sorotan Publik dan Dinamika Sidang
Kasus Hasto Kristiyanto tak hanya menjadi perhatian karena statusnya sebagai petinggi PDIP, tetapi juga karena spekulasi publik terkait sikapnya yang terlihat santai di tengah proses hukum.
Sebelumnya, Hasto sempat mencuri perhatian saat menghadiri panggilan KPK dengan senyuman yang dinilai menutupi kegelisahannya.
Namun, sikap percaya diri Hasto belum tentu akan menjadi penentu di ruang sidang. Sebaliknya, langkah KPK dalam menghadapi gugatan ini juga menjadi ujian kredibilitas institusi.
Masyarakat kini menantikan bagaimana proses hukum berjalan dan apakah klaim KPK benar-benar terbukti tanpa celah.
Baca Juga: Lawan Rob Dengan Teknologi, Kota Semarang Mampu Kembangkan Padi Biosalin di Lahan Pesisir
Harapan Akan Transparansi Hukum
Proses praperadilan ini diharapkan menjadi momen pembuktian hukum yang transparan dan berkeadilan.
Baik KPK maupun pihak Hasto dituntut untuk menjadikan sidang ini sebagai ajang pengungkapan fakta, bukan sekadar pertarungan narasi.
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto Pamer Goyang di Acara HUT PDIP, Gimik Berkelas atau Strategi Ngeles dari Jeratan Kasus KPK?
Menanti Bukti Nyali KPK, Apakah Hasto Kristiyanto Akan Ditahan Hari Ini?
Hasto, KPK, dan Megawati: Drama Politik PDIP yang Memicu Kontroversi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bersama Rombongan Satu Bus, Datang Penuhi Panggilan KPK
Cabut Gugatan Sengketa Pilkada, Adakah Kaitannya Dengan Kasus Hasto Kristiyanto