Praperadilan Hasto Kristiyanto, Ujian Nyali KPK atau Sekadar Formalitas Belaka?

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 08:00 WIB
Sidang praperadilan Hasto dimulai! KPK siapkan bukti hukum kuat, pastikan tak ada celah gugurkan status tersangka. (HukamaNews.com)
Sidang praperadilan Hasto dimulai! KPK siapkan bukti hukum kuat, pastikan tak ada celah gugurkan status tersangka. (HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan kepercayaan diri menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Langkah hukum ini menjadi sorotan publik, terutama setelah Hasto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi besar.

Keyakinan KPK bukan tanpa alasan. Lembaga antirasuah tersebut mengklaim bahwa seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional.

Kasus ini menjadi menarik karena melibatkan nama besar di panggung politik nasional.

Baca Juga: 7 Pertanyaan Wajib ke HRD Sebelum Mulai Kerja, Nomor 5 Sering Dilupakan tapi Penting!

Gugatan praperadilan sering kali menjadi ajang pembuktian, baik bagi penggugat maupun termohon.

Namun, apakah KPK benar-benar tak memiliki celah? Atau justru ini menjadi tantangan baru bagi kredibilitas mereka?

KPK Siapkan Strategi Hukum

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan strategi hukum matang untuk menghadapi sidang praperadilan ini.

"Proses penyidikan, termasuk penetapan saudara HK sebagai tersangka, sudah sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Tessa di Gedung KPK, Senin (13/1).

Baca Juga: Berburu Koin Jagat di Bandung Bisa Kena Denda Rp1 Juta, Simak Aturan Main yang Wajib Kamu Tahu!

Menurut Tessa, biro hukum KPK kini tengah merampungkan sejumlah dokumen penting yang akan diajukan sebagai bukti di persidangan.

Ia juga berharap proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Langkah ini menunjukkan kesiapan KPK untuk menjawab setiap dalil hukum yang diajukan oleh pihak Hasto.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X