7 Pertanyaan Wajib ke HRD Sebelum Mulai Kerja, Nomor 5 Sering Dilupakan tapi Penting!

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 06:00 WIB
7 pertanyaan penting untuk HRD sebelum mulai kerja. Hak gaji, cuti, hingga fasilitas harus jelas agar karier lebih tenang! (Freepik / HukamaNews.com)
7 pertanyaan penting untuk HRD sebelum mulai kerja. Hak gaji, cuti, hingga fasilitas harus jelas agar karier lebih tenang! (Freepik / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Memulai pekerjaan baru adalah langkah besar dalam kehidupan profesional.

Namun, sering kali kita terjebak dalam euforia awal tanpa benar-benar memahami hak-hak kita sebagai pekerja.

Hal ini dapat menyebabkan kebingungan di kemudian hari. Oleh karena itu, penting untuk bertanya dan memastikan semua hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban kita sebagai karyawan sebelum menandatangani kontrak kerja.

Baca Juga: Berburu Koin Jagat di Bandung Bisa Kena Denda Rp1 Juta, Simak Aturan Main yang Wajib Kamu Tahu!

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang wajib Anda ajukan kepada HRD agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.

1. Berapa Besaran Gaji dan Komponen di Dalamnya?

Gaji bukan sekadar angka di slip pembayaran. Pastikan Anda mengetahui rincian gaji, termasuk tunjangan, bonus, dan kebijakan lembur.

Informasi ini akan membantu Anda merencanakan keuangan dengan lebih baik. Jangan ragu untuk meminta penjelasan tertulis agar semuanya lebih transparan.

2. Bagaimana Jam Kerja dan Kebijakan Lembur?

Setiap perusahaan memiliki kebijakan jam kerja yang berbeda. Apakah jam kerja fleksibel? Berapa lama waktu istirahat?

Baca Juga: Patrick Kluivert Tetap Pertahankan Jay Idzes Sebagai Kapten Timnas, Pesona Jay Makin Menyala Usai Berhasil Blok Serangan Empoli

Apakah ada kebijakan lembur dan bagaimana kompensasinya? Mengetahui hal ini akan membantu Anda menyeimbangkan kehidupan kerja dan pribadi.

3. Apa Saja Kebijakan Terkait Cuti?

Cuti adalah hak setiap pekerja, namun kebijakan perusahaan mengenai cuti sering kali berbeda-beda.

Tanyakan tentang jumlah hari cuti tahunan, prosedur pengajuan cuti, dan apakah ada kebijakan cuti sakit atau cuti khusus lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Hukum Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB
X