Menurutnya, membawa isu pribadi ke ruang publik seperti ini adalah langkah yang mencampurkan urusan partai dengan masalah individu.
Di tengah sorotan tajam, beberapa orang mempertanyakan tujuan Hasto menghadirkan Kelompok Pemuja Koplo yang secara singkatan identik dengan KPK.
Apalagi, layar besar di belakang panggung menunjukkan logo KPK yang tampak mencolok.
Hasto dan Kasus yang Menjeratnya
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah pada Desember 2024.
Baca Juga: Pengganti Shin Tae yong, Patrick Kluivert Bakal Dikenalkan ke Publik Sore Hari Ini
Ia diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI lewat mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk menghancurkan barang bukti saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020.
Keterlibatan Hasto dalam membungkam saksi juga menjadi perhatian serius.
Bahkan, nama mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, disebut terlibat dalam upaya menghalangi akses data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta.
KPK juga telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Hasto dan pihak terkait.
Baca Juga: 214 Kasus ISPA Akibat HMPV Ditemukan di Jakarta, Dinkes Minta Warga untuk Waspada
Sementara itu, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto akan disidangkan pada Selasa (21/1/2025) di PN Jakarta Selatan.
Antara Sindiran dan Strategi
Tindakan Hasto yang tampak santai dengan berjoget ria ini mencerminkan kepercayaan diri di tengah tekanan.
Artikel Terkait
Hari Ini Megawati Akan Berpidato di HUT ke-52 PDIP di Tengah Sorotan Kasus Hasto Jadi Tersangka KPK, Akankah Ada Manuver Baru?
Kasusnya Ingin Disorot Kancah Dunia, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi dalam 7 Bahasa
Hasto Kristiyanto Si 'Anak Emas' Kena Jerat KPK, Megawati Pasang Badan: Saya yang Dirikan, Jangan Asal Mainkan!
Bela Hasto, Megawati Sindir Prabowo Sama-sama Ketua Partai Kalau Anak Buah Kamu Dibegituin Apa Rasanya?
KPK Blak-blakan! Hasto Pantas Jadi Tersangka, Proses Hukum Dijamin Transparan Tanpa Tekanan Pada Saksi