"Kami menghormati menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus prosentase presidential threshold sebagaimana dalam ketentuan undang-undang saat ini," ucap dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Adapun pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu Legislatif sebelumnya.***
Artikel Terkait
Analisa Dokter Tifa Pilihan Anies Baswedan Dukung Pramono Rano Jadi Jalan Penting untuk Maju di Pilpres 2029
Parcok di Bawah Kendali Listyo Sigit Jadi Biang Kerok Rusaknya Demokrasi, Mulai Cawe-cawe Pilpres, Pilkada, Judi, Narkoba Hingga Penembakan Siswa
Putusan MK Perkuat KPK Tangani Korupsi Militer: Tantangan Besar bagi Pemerintahan Prabowo Subianto
Tak Terima Kalah, Tim RIDO Akan Ajukan Gugatan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara ke MK
Cagub DKI Jakarta Pramono Anung Akui Baru Bisa Fokus Atasi Permasalahan Jakarta, Jika Tak Ada Gugatan Paslon 01 dan 02 ke MK
275 Gugatan Pilkada 2024 Menunggu Putusan yang Menentukan, Apakah MK Bisa Jadi Penentu Keadilan yang Diandalkan?