Breaking News, MK Kabulkan Gugatan Larangan Penggunaan Artificial intelligence dalam Foto Kampanye di Pemilu dan Pilpres

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 17:57 WIB
Mahkamah Konstitusi kabulkan gugatan terkait larangan penggunaan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial dalam foto kampanye di Pemilu dan Pilpres (Ist)
Mahkamah Konstitusi kabulkan gugatan terkait larangan penggunaan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial dalam foto kampanye di Pemilu dan Pilpres (Ist)

HUKAMANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait larangan penggunaan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial dalam foto kampanye di Pemilu dan Pilpres. Putusan itu tertuang dalam amar Nomor 166/PUU-XXI/2023.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

MK, kata Suhartoyo, menilai frasa 'citra diri' yang berkaitan dengan foto atau gambar dalam Pasal 1 angka 35 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai dengan foto atau gambar original.

Dalam putusannya, dikutip dari akun X Narasi Daily, Kamis (2/1), MK menyatakan, foto atau gambar yang digunakan untuk kampanye pemilu, tak boleh dimanipulasi secara berlebihan, termasuk dibuat menggunakan teknologi AI.

Baca Juga: Smartphone Lipat Oppo Find N5 Resmi Kantongi Sertifikasi, Siap Rilis dengan Kamera 50 MP dan Snapdragon 8 Elite SoC!

MK menilai, foto yang diedit secara berlebihan dapat menyebabkan manipulasi ekuitas merek kandidat dengan menaikkan daya tarik, rasa suka, kualitas dan loyalitas pemilih terhadap kandidat.

Oleh karena itu, MK memperbolehkan kandidat menggunakan foto yang diedit namun masih dalam batas wajar.

Sebelumnya, pada Januari 2024, Gugum Ridho Putra bersama Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) mengajukan permohonan uji materiil sejumlah pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).
Mereka ingin peserta pemilu dilarang menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) di Pemilu atau Pilpres 2024.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus "Presidential Treshold" bakal menjadi bahan bagi wacana pembentukan undang-undang sapu jagat atau "Omnibus Law" soal politik.

Baca Juga: Terungkap Cara Hasto Kristiyanto Tenggelamkan HP Miliknya Agar Tak Ditemukan KPK di Kasus Suap Harun Masiku

Pasalnya, dia mengatakan putusan MK itu muncul ketika ada keinginan DPR untuk merancang Omnibus Law tersebut.

Maka jika model Omnibus Law bisa digunakan, poin putusan MK itu akan dimasukkan.

"Maka ya dimasukkan ke situ kalau memang revisi menganut model Omnibus Law dilakukan," kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, putusan apa pun dari MK itu bersifat final dan mengikat yang harus ditindaklanjuti oleh DPR RI.

Sehingga putusan MK itu pun bakal memunculkan norma baru terkait dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara, Akun X Narasi Daily

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X