Bagi pengendara yang akan melintas di Jakarta, penting untuk mengetahui jadwal pelaksanaan ganjil genap.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sistem ganjil genap sendiri telah menjadi salah satu strategi efektif untuk mengurangi kemacetan di ibu kota.
Namun, Dishub tetap mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum guna mendukung kelancaran lalu lintas.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tetap berhati-hati di jalan dan merencanakan perjalanan mereka dengan matang.
Dengan demikian, harapannya perayaan akhir tahun dapat berlangsung dengan aman dan lancar tanpa gangguan lalu lintas yang berarti.
Jika Anda berencana bepergian di tanggal-tanggal tersebut, pastikan kendaraan Anda sesuai dengan aturan ganjil genap.
Pantau terus informasi terkini dari Dishub DKI Jakarta untuk memastikan perjalanan Anda tetap nyaman dan bebas masalah.***
Artikel Terkait
Batal Temui PM Malaysia, Mayor Teddy Bongkar Alasan Sebenarnya Presiden Prabowo Kembali ke Jakarta!
Jakarta Car Free Night Malam Tahun Baru 2025, Cek Rekayasa Lalu Lintas, Angkutan Gratis, Kantong Parkir di Tiga Lokasi Utama
Daftar Rekayasa Lalu Lintas DKI Jakarta Selama Malam Tahun Baru 2025
Tragis! Penemuan Mayat di TPU Menteng Pulo Jakarta Ternyata Korban Tabrak Lari, Pelaku Masih Buron
Libur Nasional Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Aturan Ganjil Genap Mulai 25-26 Desember dan 1 Januari 2025