HUKAMANEWS - Sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Jumat, 27 Desember 2024.
Kebijakan ini dipastikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta setelah sempat ditiadakan selama libur nasional Natal.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
"Pada 25-26 Desember 2024, ganjil genap tidak berlaku karena bertepatan dengan hari libur nasional," ujar Syafrin pada Kamis, 26 Desember 2024.
Namun, mulai 27 Desember hingga 30-31 Desember 2024, sistem ini kembali diberlakukan.
Syafrin menambahkan bahwa tanggal 30 dan 31 Desember bukan merupakan hari libur nasional, sehingga aturan tetap berjalan seperti biasa.
Menariknya, pada tanggal 31 Desember 2024, ganjil genap akan diberlakukan secara tentatif di kawasan Sudirman-Thamrin.
Hal ini dikarenakan adanya persiapan loading dan unloading menjelang malam pergantian tahun di lokasi tersebut.
Baca Juga: Beredar Kabar Mahfud MD Dilantik Jadi Jaksa Agung, Kabar Tersebut Langsung Dibantah Mahfud MD, Hoax!
Menurut Syafrin, penutupan jalan secara bertahap akan dilakukan untuk mengakomodasi acara malam tahun baru.
"Kami akan melakukan rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan untuk memastikan kelancaran persiapan pergantian tahun," tambahnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas di ibu kota yang diperkirakan akan padat, terutama menjelang perayaan malam tahun baru.
Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan memperhatikan jadwal serta lokasi ganjil genap yang berlaku.
Baca Juga: Samsung Galaxy S25, Inovasi Terbaru yang Siap Menggebrak Pasar Smartphone 2025
Artikel Terkait
Batal Temui PM Malaysia, Mayor Teddy Bongkar Alasan Sebenarnya Presiden Prabowo Kembali ke Jakarta!
Jakarta Car Free Night Malam Tahun Baru 2025, Cek Rekayasa Lalu Lintas, Angkutan Gratis, Kantong Parkir di Tiga Lokasi Utama
Daftar Rekayasa Lalu Lintas DKI Jakarta Selama Malam Tahun Baru 2025
Tragis! Penemuan Mayat di TPU Menteng Pulo Jakarta Ternyata Korban Tabrak Lari, Pelaku Masih Buron
Libur Nasional Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Aturan Ganjil Genap Mulai 25-26 Desember dan 1 Januari 2025