Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap Oleh KPK, Ini Dia Fakta Mengejutkan Tentang Hasto Kristiyanto!

photo author
- Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi jadi tersangka kasus suap Harun Masiku. Simak fakta lengkap penyidikan KPK di sini! (Dok.PDIP / HukamaNews.com)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi jadi tersangka kasus suap Harun Masiku. Simak fakta lengkap penyidikan KPK di sini! (Dok.PDIP / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku kini membawa nama besar Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ke tengah sorotan publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini, memantik banyak pertanyaan sekaligus keprihatinan.

Apa saja fakta yang terungkap? Berikut rangkumannya!

Baca Juga: Novel Baswedan Buka Suara, KPK Sempat Tolak Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Kisah Lama yang Akhirnya Terungkap

1. Awal Mula Kasus: Harun Masiku di Dapil 1 Sumsel

Kasus ini bermula dari pemilihan Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif dari Dapil 1 Sumatera Selatan, meski ia berasal dari Sulawesi Selatan.

Harun hanya memperoleh 5.878 suara, jauh di bawah Riezky Aprilia yang meraup 44.402 suara.

Namun, Hasto justru melakukan berbagai manuver agar Harun bisa menggantikan posisi Riezky.

2. Tekanan untuk Riezky Aprilia Mundur

Tak hanya itu, Hasto meminta Riezky untuk mengundurkan diri.

Baca Juga: Daftar Rekayasa Lalu Lintas DKI Jakarta Selama Malam Tahun Baru 2025

Bahkan, ia mengutus eks kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura untuk membujuknya. Namun, Riezky menolak mentah-mentah permintaan tersebut.

Akibatnya, Hasto menahan surat undangan pelantikan Riezky dan memintanya mundur setelah dilantik.

3. Dugaan Suap kepada Komisioner KPU

Saat pendekatan ke Riezky gagal, Hasto diduga mencoba jalan pintas dengan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio F.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X