Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap Oleh KPK, Ini Dia Fakta Mengejutkan Tentang Hasto Kristiyanto!

photo author
- Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi jadi tersangka kasus suap Harun Masiku. Simak fakta lengkap penyidikan KPK di sini! (Dok.PDIP / HukamaNews.com)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi jadi tersangka kasus suap Harun Masiku. Simak fakta lengkap penyidikan KPK di sini! (Dok.PDIP / HukamaNews.com)

Suap ini bertujuan memuluskan langkah Harun Masiku. Bukti menunjukkan sebagian uang suap ini berasal dari Hasto sendiri, yang disalurkan melalui orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah.

4. Obstruction of Justice: Menghalangi Penyelidikan

Selain dugaan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2020.

Tak berhenti di situ, Hasto juga meminta saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.

Baca Juga: Lukisan Yos Suprapto Dilarang Pameran di Galeri Nasional, Susi Pudjiastuti Beri Kritikan Tajam: Seharusnya Dikembalikan!

Mengapa KPK Lama Mengusut Kasus Ini?

Penanganan kasus yang sudah berjalan sejak 2019 ini memicu banyak tanya.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa waktu yang lama dibutuhkan untuk menyita barang bukti dan memeriksa saksi hingga akhirnya menemukan petunjuk yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Kini, publik menanti langkah selanjutnya dari KPK dalam menangani kasus ini.

Penetapan Hasto sebagai tersangka juga menjadi momentum untuk menyoroti komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama yang melibatkan petinggi partai politik.

Baca Juga: MAKI: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Tidak Sah, MAKI Dorong Hasto Desak KPK Ajukan Sidang Eklamsia

Kasus ini bukan hanya menjadi ujian besar bagi Hasto, tapi juga bagi integritas PDIP dan sistem politik Indonesia.

Kita tunggu bersama bagaimana kebenaran akan diungkap dan keadilan ditegakkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X