Yasonna Laoly mengaku baru saja diperiksa oleh penyidik KPK terkait perkara Harun Masiku.
Ia dicecar soal surat yang pernah ia kirimkan ke Mahkamah Agung (MA) atas nama DPP PDIP.
Surat itu, menurut Yasonna, ditujukan untuk meminta fatwa mengenai tafsir hukum terkait penetapan calon legislatif (caleg) yang telah meninggal dunia pada Pemilu 2019.
“Surat itu bertujuan meminta pertimbangan hukum dari MA, agar ada diskresi partai dalam menentukan calon terpilih,” ungkap Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Baru Pulang dari Kairo, Presiden Prabowo Langsung Gelar Rapat Penting di Halim Perdanakusuma Jakarta
Yasonna juga menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah membalas permintaan fatwa tersebut dengan pertimbangan hukum yang mendalam.
Langkah ini menjadi perhatian publik, terutama karena kasus Harun Masiku telah menarik banyak spekulasi dan kritik terhadap PDIP serta beberapa pejabat tinggi negara.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Publik menaruh harapan besar agar KPK dapat segera menangkap Harun Masiku dan menuntaskan kasus yang telah berjalan bertahun-tahun ini.
Selain itu, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menjadi tanda bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk tokoh-tokoh dari partai besar.
Namun, perjalanan masih panjang.
Akankah KPK berhasil membawa Harun Masiku ke meja hijau dan membuka tabir lengkap kasus ini?***
Artikel Terkait
Tiba-tiba KPK Ralat Belum Ada Tersangka, Usai Diduga Oknum DPR yang Terlibat Korupsi Dana CSR BI Heri Gunawan dari Partai Gerindra
Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Geledah OJK dan BI, Proses Hukum Terus Berjalan
Bungkam! Alasan KPK Geledah OJK dalam Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Bikin Publik Penasaran
KPK Periksa Dua Pejabat BI Terkait Korupsi Dana CSR, Modus Lama dengan Pola Baru?
Terkait Kasus Harun Masiku, Akhirnya KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Fakta Baru yang Mengejutkan