Aset Sandra Dewi Ikut Disita! Pisah Harta dengan Harvey Moeis Ternyata Cuma Formalitas? Pengacara Bongkar Fakta Mengejutkan

photo author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 07:00 WIB
Keputusan hakim sita aset Sandra Dewi, termasuk tas branded, menuai kritik. Pengacara: Harta sudah dipisah sebelum kasus terjadi. (Antara / HukamaNews.com)
Keputusan hakim sita aset Sandra Dewi, termasuk tas branded, menuai kritik. Pengacara: Harta sudah dipisah sebelum kasus terjadi. (Antara / HukamaNews.com)

Kritik terhadap Keputusan Hakim

Keputusan ini menuai kritik dari tim kuasa hukum Harvey.

Menurut Andi, majelis hakim tidak memberikan pertimbangan yang cukup terhadap bukti bahwa aset tersebut diperoleh secara sah dan bukan hasil dari tindak pidana.

“Kalau semua harta disita, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu harus kami kaji lebih dalam,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan resmi dan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam tujuh hari ke depan.

Baca Juga: Rumor: iOS 19 Bisa Dukung iPhone Lama Hingga 7 Tahun, Cek Info Lengkapnya di Sini

Hukuman Harvey Moeis

Dalam kasus ini, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 2 tahun kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.

Namun, keputusan terkait penyitaan aset membuat perkara ini terus menjadi perdebatan hukum.

Kasus ini menyoroti efektivitas perjanjian pisah harta dalam melindungi aset pasangan yang tidak terkait tindak pidana.

Dalam hukum, perjanjian pisah harta bertujuan untuk memisahkan kepemilikan dan tanggung jawab aset antara suami dan istri.

Baca Juga: Politisi Partai Gerindra Kompak Sebut Biang Kerok Kenaikan PPN 12 Persen Inisiatif PDIP

Namun, jika ada keputusan hakim yang mengabaikan prinsip ini, maka perlindungannya menjadi dipertanyakan.

Kasus ini tidak hanya menarik perhatian dunia hukum, tetapi juga masyarakat luas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X