Kaleidoskop 2024: 10 Pejabat Indonesia yang Tersandung Kasus di Tahun 2024, Dari Kaesang hingga Tom Lembong

photo author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 15:00 WIB
Tahun 2024, sepuluh pejabat Indonesia terjerat kasus hukum, dari Kaesang Pangarep hingga Tom Lembong. (HukamaNews.com)
Tahun 2024, sepuluh pejabat Indonesia terjerat kasus hukum, dari Kaesang Pangarep hingga Tom Lembong. (HukamaNews.com)

4. Syahrul Yasin Limpo: Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan anggaran kementerian.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan keuangan negara.

5. Hasyim Asy'ari: Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Baca Juga: Jangan Pakai Sepeda Motor untuk Perjalanan Jauh Saat Mudik Nataru, Ini Imbauan Polri yang Perlu Anda Pahami

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang proses seleksi dan pengawasan terhadap pejabat publik di lembaga penyelenggara pemilu.

6. Burhanuddin: Diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

Burhanuddin, mantan Penjabat Bupati Bombana, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dugaan korupsi.

Meskipun belum ada penetapan tersangka, kasus ini menunjukkan bahwa pejabat daerah juga tidak luput dari pengawasan hukum.

7. Arsan Latif: Tersangka Kasus Korupsi

Arsan Latif, mantan Penjabat Bupati Bandung Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan peraturan daerah.

Baca Juga: Tragedi Satu Keluarga Tewas di Tangsel Akibat Utang Pinjol, Psikolog Ungkap Bahaya Stres Finansial yang Tak Terlihat!

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat yang seharusnya menjadi panutan dalam tata kelola pemerintahan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X