Kaleidoskop 2024: 10 Pejabat Indonesia yang Tersandung Kasus di Tahun 2024, Dari Kaesang hingga Tom Lembong

photo author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 15:00 WIB
Tahun 2024, sepuluh pejabat Indonesia terjerat kasus hukum, dari Kaesang Pangarep hingga Tom Lembong. (HukamaNews.com)
Tahun 2024, sepuluh pejabat Indonesia terjerat kasus hukum, dari Kaesang Pangarep hingga Tom Lembong. (HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Tahun 2024 menjadi saksi bisu bagi sejumlah pejabat publik Indonesia yang terjerat kasus hukum.

Mulai dari Kaesang Pangarep yang lolos dari jeratan hukum hingga Tom Lembong yang harus mendekam di penjara.

Berikut adalah sepuluh pejabat yang menjadi sorotan publik tahun ini.

Baca Juga: Review Jujur Samsung Galaxy A16 4G: Fitur Lengkap, Harga Pas di Kantong, Cek Keunggulannya!

1. Kaesang Pangarep: Lolos dari Kasus Jet Pribadi

Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, sempat menjadi sorotan publik terkait dugaan penyalahgunaan jet pribadi.

Namun, setelah melalui proses hukum yang panjang, Kaesang dinyatakan tidak bersalah dan lolos dari jeratan hukum.

Keputusan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat, mengingat statusnya sebagai anak presiden.

2. Tom Lembong: Dijebloskan ke Penjara

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, harus mendekam di penjara setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Pengacara Kasus Vina Cirebon Pingsan di Lokasi Saat Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana, dan Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi banyak pihak tentang pentingnya integritas dalam jabatan publik.

3. Hasto Kristiyanto: Diperiksa KPK

Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran etik.

Meskipun belum ada penetapan tersangka, proses hukum yang berjalan menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi partai politik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X