Pajak Kendaraan Bakal Berubah 2025! Ada Opsen Baru, Jangan Kaget Saat Bayar, Ini Penjelasannya!

photo author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 19:00 WIB
Pahami opsen pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku 2025. Apa dampaknya pada tarif pajak? Simak penjelasannya di sini! (Foto/Astra Indonesia / HukamaNews.com)
Pahami opsen pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku 2025. Apa dampaknya pada tarif pajak? Simak penjelasannya di sini! (Foto/Astra Indonesia / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan menghadapi perubahan penting terkait kewajiban pajak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), salah satu yang menarik perhatian adalah penerapan "Opsen Pajak Kendaraan Bermotor" yang akan mempengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan.

Apa itu sebenarnya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Mari kita simak penjelasannya.

Baca Juga: Pembantai 6 Syuhada di KM 50 AKBP Handik Zusen Naik Jabatan dari Listyo Sigit, Netizen Auto Ucap Karma 7 Turunan!

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor: Apa Sih, Bedanya?

Secara garis besar, opsen pajak kendaraan bermotor adalah pungutan tambahan yang dikenakan pada pajak kendaraan, dengan persentase tertentu.

Dalam UU HKPD, disebutkan bahwa ada tiga jenis pajak daerah yang akan dikenakan opsen, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Fokus kita kali ini adalah pada Opsen PKB, yang secara langsung berhubungan dengan pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga: Viral di TikTok, Video Soal Bambang Pacul Keluar dari PDIP, Benarkah Begitu? Simak Klarifikasinya

Opsen PKB ini akan dikenakan oleh kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tarif opsen untuk PKB maupun BBNKB adalah sebesar 66 persen dari pajak yang terutang. Wah, terdengar cukup signifikan, bukan?

Jadi, Apakah Pajak Kendaraan Jadi Lebih Mahal?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah dengan adanya opsen, tarif pajak kendaraan akan melonjak tajam.

Jawabannya adalah tidak serta-merta. Walaupun ada penambahan opsen, jumlah pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tidak akan jauh berbeda dari skema lama.

Misalnya, jika Anda memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 200 juta, sesuai dengan UU terbaru, tarif pajak PKB yang berlaku adalah 1,1 persen.

Baca Juga: Permintaan Yasonna Laoly Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK Bikin Publik Bertanya-tanya, Apa Benar Terkait Harun Masiku?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X