HUKAMANEWS - Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan menghadapi perubahan penting terkait kewajiban pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), salah satu yang menarik perhatian adalah penerapan "Opsen Pajak Kendaraan Bermotor" yang akan mempengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan.
Apa itu sebenarnya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Mari kita simak penjelasannya.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor: Apa Sih, Bedanya?
Secara garis besar, opsen pajak kendaraan bermotor adalah pungutan tambahan yang dikenakan pada pajak kendaraan, dengan persentase tertentu.
Dalam UU HKPD, disebutkan bahwa ada tiga jenis pajak daerah yang akan dikenakan opsen, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Fokus kita kali ini adalah pada Opsen PKB, yang secara langsung berhubungan dengan pemilik kendaraan bermotor.
Baca Juga: Viral di TikTok, Video Soal Bambang Pacul Keluar dari PDIP, Benarkah Begitu? Simak Klarifikasinya
Opsen PKB ini akan dikenakan oleh kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tarif opsen untuk PKB maupun BBNKB adalah sebesar 66 persen dari pajak yang terutang. Wah, terdengar cukup signifikan, bukan?
Jadi, Apakah Pajak Kendaraan Jadi Lebih Mahal?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah dengan adanya opsen, tarif pajak kendaraan akan melonjak tajam.
Jawabannya adalah tidak serta-merta. Walaupun ada penambahan opsen, jumlah pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tidak akan jauh berbeda dari skema lama.
Misalnya, jika Anda memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 200 juta, sesuai dengan UU terbaru, tarif pajak PKB yang berlaku adalah 1,1 persen.
Artikel Terkait
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 9 Provinsi Sepanjang September 2024, Peluang Emas untuk Menghindari Denda!
Waduh! Data 6 Juta Wajib Pajak Bocor, Termasuk Milik Jokowi Dijual Hacker, Bjorka Bikin Ulah Lagi?
Usai Kebocoran Data Pajak, NPWP Jokowi dan Menteri Dinonaktifkan, Bagaimana Nasib Data Milik Rakyat?
Bikin Warga Jakarta Tepuk Tangan, Dharma Pongrekun Janji Hapus Pajak Bumi Bangunan Buat ASN dan Karyawan Swasta!
Kenaikan Pajak Bikin PHK Massal, DPR Minta PPh 21 Dikaji Ulang! Benarkah Beban Pajak Semakin Berat?