Kenaikan Pajak Bikin PHK Massal, DPR Minta PPh 21 Dikaji Ulang! Benarkah Beban Pajak Semakin Berat?

photo author
- Senin, 18 November 2024 | 16:30 WIB
Anggota DPR soroti PPh 21 & PPN 12% yang picu PHK massal & penutupan pabrik, desak pemerintah kaji ulang kebijakan perpajakan (Instagram @infobandungraya / HukamaNews.com)
Anggota DPR soroti PPh 21 & PPN 12% yang picu PHK massal & penutupan pabrik, desak pemerintah kaji ulang kebijakan perpajakan (Instagram @infobandungraya / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Komisi XI DPR RI baru-baru ini menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada Rabu 13 November 2024.

Rapat tersebut membahas isu krusial yang tengah menghantui perekonomian Indonesia, terutama terkait kebijakan perpajakan yang dianggap memberatkan masyarakat dan pengusaha.

Anggota Komisi XI DPR RI, Jiddan, tidak tinggal diam. Ia menyoroti dampak buruk dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang tinggi serta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang menurutnya turut menyebabkan peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik di tanah air.

Baca Juga: Prabowo Rindu Tanah Air di Tengah Jadwal Padat Kunjungan Luar Negeri

Jiddan dengan tegas menyatakan bahwa tingginya tarif PPh 21 perlu segera dianalisis kembali oleh pemerintah.

Menurutnya, kebijakan ini seakan menjadi pemicu bagi banyak perusahaan untuk melakukan PHK massal dan menutup pabrik.

Ia pun menambahkan bahwa fenomena ini sangat mengkhawatirkan karena menambah beban bagi dunia usaha yang sudah tertekan dengan kondisi ekonomi yang tidak menentu.

“PPh 21 yang cukup tinggi perlu dianalisis kembali. Kita melihat fenomena saat ini banyak pabrik yang tutup dan terjadi PHK massal di berbagai tempat. Ini menunjukkan adanya kenaikan beban yang tajam,” ujar Jiddan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Debat Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Wacanakan Pindahkan Balai Kota ke Jakarta Utara, Meski Akses Buruk Jadi Tantangan, Apakah Ini Solusi atau Gimmick?

Pernyataan ini menggambarkan situasi yang semakin sulit bagi sektor industri, di mana banyak pekerja terancam kehilangan pekerjaan karena kebijakan perpajakan yang tidak ramah bagi dunia usaha.

Bukan hanya PPh 21 yang menjadi perhatian, Jiddan juga menyoroti kenaikan PPN yang mencapai 12 persen, yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kenaikan pajak ini, menurutnya, akan memperburuk daya saing produk dalam negeri, mengingat banyak pengusaha yang merasa kesulitan untuk menanggung beban operasional yang semakin berat.

Baca Juga: Kades Maskota yang Laporkan Said Didu ke Polresta Tangerang, Dulunya Kang Ojek Pangkalan, Ijazah Cuma SD Itu pun Nembak, Ngaku Sarjana Ekonomi

Berdasarkan survei dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), lebih dari 70 persen pengusaha mengungkapkan bahwa kenaikan PPN ini berpotensi mengurangi daya saing produk mereka.

Dalam suasana pasar global yang kompetitif, beban pajak yang terus meningkat jelas membuat pengusaha dalam negeri kesulitan untuk bertahan dan berkembang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X