Polda Metro Jaya Ungkap Modus Ria Beauty, Klinik Kecantikan Abal-Abal Tanpa Izin BPOM

photo author
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 17:02 WIB
Polisi ungkap praktik ilegal Ria Beauty, pemilik dan asisten ditangkap atas layanan kecantikan tanpa izin edar dan tanpa latar medis. (Tangkapan layar Youtube / HukamaNews.com)
Polisi ungkap praktik ilegal Ria Beauty, pemilik dan asisten ditangkap atas layanan kecantikan tanpa izin edar dan tanpa latar medis. (Tangkapan layar Youtube / HukamaNews.com)

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa alat derma roller, krim anestesi, dan serum yang digunakan tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Lebih mengejutkan, Ria Agustina tidak memiliki latar belakang medis karena ia diketahui merupakan sarjana perikanan.

Modus mereka cukup berbahaya, yakni menggunakan alat GTS roller untuk melukai jaringan kulit pasien dengan dalih menghilangkan bopeng wajah.

Baca Juga: HomePod dengan Layar Segera Hadir! Inilah Yang Harus Kamu Tahu Tentang Penantian Panjang Apple di 2025

Luka tersebut kemudian dioleskan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, yang justru dapat membahayakan kesehatan pasien.

Polisi juga mengungkap bahwa sertifikat pelatihan yang dimiliki Ria tidak menjadikannya kompeten untuk memberikan layanan medis.

Atas perbuatannya, Ria dan DN dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Keduanya terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga: Polisi Gerebek Influencer RiaBeauty, Salon Kecantikan Ilegal Berujung Jerat Hukum

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap layanan kecantikan ilegal.

Jangan mudah tergiur dengan harga atau promosi menarik tanpa memastikan legalitas dan kompetensi penyedia jasa.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting untuk semua pihak agar lebih peduli terhadap aspek keselamatan dan hukum dalam setiap layanan kesehatan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X