Namun, ide ini justru memicu perdebatan mengenai independensi Polri dan risiko politisasi jika berada di bawah Kemendagri.
Penempatan Polri di bawah Presiden sebenarnya adalah salah satu hasil reformasi 1998 yang bertujuan memperkuat demokrasi di Indonesia.
Sebelum reformasi, Polri sempat berada di bawah TNI, namun kemudian dipisahkan agar dapat menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum tanpa terikat pada kepentingan politik atau militer.
Keputusan itu dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan Polri dapat bertindak secara profesional dan independen.
Dengan usulan baru ini, banyak pihak khawatir akan terjadi kemunduran dalam sistem demokrasi yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.
Masyarakat tampaknya masih terbagi dalam menyikapi usulan ini.
Sebagian mendukung langkah Deddy untuk meningkatkan netralitas Polri, terutama dalam konteks politik.
Namun, banyak juga yang sependapat dengan Tito bahwa posisi Polri di bawah Presiden harus tetap dipertahankan demi menjaga integritas reformasi.
Hingga saat ini, belum ada keputusan pasti terkait usulan ini.
Namun, polemik yang terjadi jelas menunjukkan bahwa isu ini menyentuh jantung sistem pemerintahan dan demokrasi di Indonesia.
Ke depan, diskusi ini kemungkinan besar akan terus bergulir di ruang publik maupun di ranah legislatif.
Semua pihak tentu berharap bahwa keputusan yang diambil nantinya dapat membawa manfaat besar bagi bangsa tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar reformasi.***
Artikel Terkait
Genjot Vaksinasi Polio Bersama Mendagri dan Kemenkes, Wujudkan Indonesia Bebas Polio!
Mendagri Mengapresiasi TPID Atas Pengendalian Inflasi, Presiden Jokowi Memberi Penghargaan Di Rakornas 2024
Ancaman Sanksi Bagi ASN dan TNI-Polri yang Main Judi Online, Mendagri Siapkan Aturan Baru
Kenapa Mendagri Tito Karnavian Yakin Indonesia Bisa Jadi Raja Ekonomi Global? Ini Prediksi dan Potensi Terbaiknya!
Polri Mau Digeser ke Bawah Mendagri? Usulan PDIP Ini Disebut Gimik Politik Usai Kalah di Pilpres 2024