Kemudian, pelaku mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sang ibu sebanyak tiga kali.
"Mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi, setelah itu ambulans dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari," ungkap Wahyu.
Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pikap.
"Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh Polsek Cileungsi. Di mana saat ini pelaku di kenakan Pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara," kata Wahyu.***
Artikel Terkait
Agus Minta Keadilan! Pria Tak Punya Lengan Ini Dituduh Polisi dan Ditetapkan Tersangka oleh Polda NTB Atas Tuduhan Rudapaksa Mahasiswi
Interogasi Awal Disebut Polisi Remaja yang Tusuk Ayah, Nenek Hingga Tewas dan Lukai Ibunya Mengaku Dapat Bisikan Meresahkan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Partai Coklat Berkiblat dengan Integritas Jenderal Polisi Purn. Hoegeng Iman Santoso
Netizen Bongkar Fakta Mengejutkan Dharma Pongrekun, Sosok Polisi Idealis yang Sulit Disetir
Hanya di Era Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Polisi yang Tersangkut Hukum dan Pembunuhan Brigadir Bisa Naik Jabatan dan Promosi
Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Jaksel, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan dari Sekolah dan Psikolog!