Semasa menjabat Kapolres Jakarta Selatan, Budhi pernah merilis kasus ini sebagai peristiwa tembak menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Bharada Richard Eliezer.
Setelah serangkaian penyidikan, terungkap bahwa cerita tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat Sambo.
Budhi pun terseret hingga harus menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) dan demosi.
Ia telah menjalani sanksi.
Kenaikan pangkat ini setelah Kombes Budhi naik jabatan menjadi Kepala Biro (Karo) Watpers SSDM Polri.
Sebelumnya, ia menjabat Kepala Bagian Pelayanan Hak (Kabagyanhak) Biro Perawatan Personel (Rowatpers) SSDM Polri.
Kenaikan pangkat itu tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2517/XI/KEP./2024 yang diterbitkan pada 11 November 2024 lalu dan dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
"Mutasi Pati dan Pamen Polri bulan November 2024. Terdapat 1 ST Mutasi pada tanggal 11-11-2024, ST/2517/XI/KEP./2024 sebanyak 55 personel," ujar Sandi pada 12 November 2024.***
Artikel Terkait
Lugas Lantang Bongkar Mafia di Penjara, Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo dan Koruptor Kakap Tak Pernah Mendekam di Lapas
Viral Ucap Sambo Tak Pernah di Penjara, Kini Alvin Lim Sebut Pilpres 2024 Diseting 9 Naga dan Jagokan Capres Tertentu
Keluarga Brigadir J Alias Yosua Gugat Ferdy Sambo Cs Rp 7,5 Miliar, Ikut Digugat Kapolri, Menkeu Sampai Presiden RI
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Bebas Bersyarat! Gimana Nasibnya Sekarang? Yuk, Simak Selengkapnya!
Di Tengah Desakan Copot Kapolri dan Keterlibatan Parcok dalam Rusaknya Demokrasi, Eks Anak Buah Sambo Bebas, Tak Ada yang Dipecat Malah Naik Jabatan!