Fakta-Fakta Mencengangkan di Balik Kasus Beking Situs Judi Online Komdigi, 28 Tersangka Terlibat Bersekongkol dengan Bandar

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 10:00 WIB
Pengungkapan kasus 28 tersangka beking situs judi online Komdigi, barang bukti Rp167 miliar, hingga dugaan korupsi di Komdigi! (Polda Metro Jaya / HukamaNews.com)
Pengungkapan kasus 28 tersangka beking situs judi online Komdigi, barang bukti Rp167 miliar, hingga dugaan korupsi di Komdigi! (Polda Metro Jaya / HukamaNews.com)

- 3 pucuk senjata api dengan 250 butir peluru.

Tak hanya itu, polisi juga memblokir lebih dari 3.400 rekening dan 5.146 situs judi online.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penindakan tegas terhadap kejahatan lintas sektor yang melibatkan pencucian uang dan korupsi.

Korupsi di Komdigi, Babak Baru Penyelidikan

Kasus ini tak hanya berhenti pada judi online. Polda Metro Jaya juga membuka penyelidikan dugaan korupsi di Komdigi.

Baca Juga: Negara Dirugikan dari Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa Sebesar Rp562,51 miliar

Kapolda Metro, Irjen Karyoto, menyebut bahwa penyelidikan ini diarahkan pada oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 12A dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Bantahan PDIP terhadap Isu Keponakan Megawati

Salah satu tersangka, Alwin Jabarti Kiemas, menjadi sorotan karena disebut-sebut sebagai keponakan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Namun, Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Nasional, Ronny Talapessy, membantah tegas isu tersebut. Ia menilai tuduhan itu adalah upaya mendiskreditkan PDIP menjelang Pilkada 2024.

Baca Juga: Bongkar Keterlibatan Alwin Jabarti Kiemas di Judi Online Kemkomdigi, Akun PartaiSocmed Tak Gentar Dilaporkan PDIP ke Polisi

Bahkan, PDIP berencana melaporkan akun-akun media sosial yang menyebarkan fitnah tersebut.

Kasus Judi Online yang Membuka Banyak Luka

Pengungkapan kasus ini tidak hanya membeberkan bobroknya sistem pengawasan, tetapi juga melibatkan pihak-pihak yang seharusnya menjaga integritas negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X