Tiga orang mantan pejabat Kemenhub itu didakwa melakukan korupsi bersama dengan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016–2017 Nur Setiawan Sidik serta Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017–2018 Amanna Gappa.
Baca Juga: Curigai Rekening yang Terindikasi Judi Online, OJK Sigap Langsung Melakukan Pemblokiran
Kemudian, bersama pula dengan Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan serta Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana Freddy Gondowardojo.
Keempat terdakwa itu juga telah divonis terlebih dahulu pada hari yang sama, namun sidang yang berbeda.
Tetapi dalam sidang tersebut, majelis hakim yang berbeda menetapkan kerugian negara dari kasus yang sama sebesar Rp30,88 miliar.
Hakim Ketua Djuyamto mengungkapkan kerugian negara itu dihitung Majelis Hakim karena pihaknya tidak sependapat dengan hitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp1,15 triliun yang ada dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
"Kerugian keuangan negara dalam kasus ini tidak bisa dihitung secara total loss seperti hitungan BPKP karena secara nyata pekerjaan tersebut telah dilaksanakan," ucap Djuyamto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.***
Artikel Terkait
Demi Akses Mudah, KAi Sediakan Ekskalator di Area Pasar Senen Jakarta
Benarkah Ada Dugaan Data Nasabah Bank Mandiri Dijual di Dark Web? Jika Benar, Kasusnya Sama Seperti Peretasan PT KAI
KAI Commuter Siap Atasi Keramaian HUT ke-79 TNI di Monas, Siapkan Tambahan Perjalanan!
Cuma Rp1! KAI Commuter Siapkan Tarif Spesial Pelantikan Prabowo-Gibran, Begini Syaratnya
Direktur CV Tetap Jaya Diperiksa Kejagung, Terlibat Korupsi Impor Gula? Begini Fakta Mengejutkan yang Terungkap!
Tantangan Independensi Pimpinan Baru KPK di Tengah Kepercayaan Publik Memudar dan Pergeseran Lanskap Pemberantasan Korupsi