HUKAMANEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebut ada kerugian negara sebesar Rp562,51 miliar.
Kerugian keuangan negara ini berasal dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.
Kerugian negara ini berbeda dengan dakwaan sebesar Rp1,15 triliun.
"Kerugian keuangan negara tersebut diakibatkan oleh penyimpangan dalam pekerjaan perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan penanganan konstruksi pembangunan Jalur KA antara Besitang-Langsa Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019," kata Hakim Ketua Maryono dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Hakim Ketua memerinci kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas kerugian dalam tahap peninjauan desain (review design) sebesar Rp7,9 miliar, rancangan penanganan amblas sebanyak Rp531,96 miliar, serta pekerjaan jalur (track) KA senilai Rp22,65 miliar.
Adapun dalam sidang tersebut, terdapat tiga terdakwa yang dijatuhkan vonis, yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan, mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Halim Hartono, serta mantan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Rieki Meidi Yuwana.
Majelis Hakim menyatakan ketiganya telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Dengan demikian, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rieki divonis pidana penjara selama 5 tahun, Akhmad divonis 6 tahun penjara, serta Halim divonis 7 tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga divonis pidana denda, yakni masing-masing sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan 4 bulan.
Tak hanya itu, ketiganya turut dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, yakni Rieki sebesar Rp785,1 juta subsider 1 tahun kurungan, Akhmad senilai Rp9,55 miliar subsider 2 tahun kurungan, serta Halim sebesar Rp28,58 miliar subsider 3 tahun 6 bulan kurungan.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun.
Artikel Terkait
Demi Akses Mudah, KAi Sediakan Ekskalator di Area Pasar Senen Jakarta
Benarkah Ada Dugaan Data Nasabah Bank Mandiri Dijual di Dark Web? Jika Benar, Kasusnya Sama Seperti Peretasan PT KAI
KAI Commuter Siap Atasi Keramaian HUT ke-79 TNI di Monas, Siapkan Tambahan Perjalanan!
Cuma Rp1! KAI Commuter Siapkan Tarif Spesial Pelantikan Prabowo-Gibran, Begini Syaratnya
Direktur CV Tetap Jaya Diperiksa Kejagung, Terlibat Korupsi Impor Gula? Begini Fakta Mengejutkan yang Terungkap!
Tantangan Independensi Pimpinan Baru KPK di Tengah Kepercayaan Publik Memudar dan Pergeseran Lanskap Pemberantasan Korupsi